Komunitas “Fantasi Sedarah” di grup Facebook ramai karena berisi unggahan kata-kata mengandung unsur pelecehan dari dan untuk anggota keluarga kandung.
Media sosial lagi-lagi dihebohkan dengan fenomena mencengangkan. Kali ini mengenai grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang berisi unggahan kata-kata bahkan foto tentang fantasi seks dari anggota keluarga kandung ke anak, kakak, dan ibu kandung sendiri. Grup ini sudah memiliki lebih dari 32 ribu orang komunitas.
Disclaimer, tulisan dan fakta-fakta setelah ini bisa memicu perasaan tidak nyaman saat membacanya karena mengandung kalimat yang tidak pantas.
Berikut beberapa fakta dari grup tersebut.
Saat berita ini mencuat dan mulai viral dibahas di media sosial, grup ini sudah memiliki lebih dari 32 ribu orang di dalamnya. Isinya pun berupa unggahan yang sangat tidak terpuji dan mengandung bahasa yang meresahkan.
Pasalnya, terdapat unggahan yang sepertinya ditulis dari POV (point of view) ayah terhadap anak kandungnya yang merupakan seorang balita perempuan bahkan anak laki-laki. Bahkan, ada juga yang terlihat seperti POV anak laki-laki kepada ibu kandungnya sendiri.
Tidak sedikit pula para pelaku merupakan seorang ayah yang melakukan pelecehan seksual secara terang-terangan dan mengunggah perbuatan tercelanya di grup tersebut dengan disertai fotonya bersama anak laki-laki kandungnya. Yang lebih mengejutkan, ada unggahan dari seorang anak laki-laki yang sangat tidak pantas kepada ayahnya sendiri.
Dengan viralnya grup tersebut dan isi unggahan di dalamnya, beberapa netizen menginfokan di X tentang kemungkinan grup tersebut telah mengubah nama grupnya. Sebab, setelah ditelusuri dan dilakukan pencarian di aplikasi Facebook, grup tersebut saat ini tidak lagi ditemukan dengan nama grup sebelumnya yaitu Fantasi Sedarah.
Netizen turut beramai-ramai melaporkan isu ini ke pemerintah melalui Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menindak forum dan komunitas tersebut.
BACA JUGA: 7 Cara Edukasi Anak Menghindari Pelecehan Seksual
Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan (termasuk konten pornografi dan fantasi seksual menyimpang). UU ini berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan ketentuan pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, walaupun “hanya” berupa teks fantasi, apalagi sampai menggunggah foto korban pelecehan seksual, jika disebarluaskan secara elektronik (seperti lewat grup FB), bisa dikenai pasal ini.
Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Kemudian, pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Jika isi grup mengandung narasi atau gambar seksual terhadap anak, kondisi ini bisa masuk dalam ranah eksploitasi seksual anak.
Pemerintah dan masyarakat luas harus menyadari isu ini PENTING untuk segara ditinjak lanjuti secara mendalam.
Mulai dari menentukan hukuman yang tepat bagi para pelaku yang bukan sekadar menyebarkan unggahan fantasi tapi juga bagi yang sudah melakukan pelecehan seksual bahkan kepada anaknya sendiri, mencegah munculnya korban anak yang baru, mengobati trauma seksual anak, hingga mencegah anak korban pelecehan menjadi pelaku pelecehan saat dewasa.
Lalu, apa yang bisa kita sebagai masyarakat lakukan untuk membantu mengatasi kasus ini?
Dengan cukup banyak laporan, Facebook bisa menghapus grup tersebut karena melanggar Community Standards soal sexual exploitation and violence.
Jika Mommies dan Daddies menemukan konten yang mencurigakan:
Facebook akan memprioritaskan laporan yang terkait dengan eksploitasi anak dan meninjau konten tersebut untuk tindakan lebih lanjut.
Sangat penting untuk tidak membagikan, mengunduh, atau mengomentari konten yang mencurigakan. Menyebarkan konten semacam itu dapat memperburuk situasi dan berpotensi melanggar hukum.
Di Indonesia, Mommies dapat melaporkan kasus eksploitasi anak melalui:
Jika Mommies mengalami kesulitan melaporkan melalui aplikasi, kunjungi Pusat Bantuan Facebook untuk panduan lebih lanjut.
Catatan penting:
Kalau masyarakat punya data, link, atau bukti grupnya masih aktif dan memuat konten semacam itu, masyarakat berhak dan sangat dianjurkan untuk melapor demi mencegah potensi kejahatan seksual lebih jauh.
BACA JUGA: Ciri-ciri Predator Seksual, Orang Tua Wajib Kenali agar Bisa Hindari Tindakan Pelecehan Seksual!
Cover: 8photo on Freepik