7 Ciri Uang Palsu dan Cara Membedakannya dengan Uang Asli, Jangan Tertipu!

Lifestyle

Mommies Daily・3 hours ago

detail-thumb

Ramai kasus di UIN Makassar tentang pemalsuan uang, ini cara mengenali ciri-ciri uang palsu. Kenali juga cara membedakan uang asli dan uang palsu.

Kasus produksi dan peredaran uang palsu sedang gempar di masyarakat. Kepolisian menemukan praktik tersebut di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 17 tersangka, termasuk dua pegawai UIN Alauddin Makassar dan dua karyawan bank BUMN. 

Selain itu, mesin pencetak uang palsu dari dalam gedung perpustakaan kampus juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kampus pun langsung mengambil langkah tegas. Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dua pegawainya. 

Kasus ini tentunya menuai perhatian dari masyarakat karena uang palsu masih bisa beredar. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri uang palsu dan cara membedakannya dengan uang asli. Hal ini bertujuan agar Mommies dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu saat bertransaksi. 

Ciri-Ciri Uang Palsu

Untuk membantu Mommies mengenali uang palsu, berikut Mommies Daily telah merangkum ciri-ciri uang palsu yang wajib diketahui. 

BACA JUGA: Catat, Ini Daftar Produk dan Tempat yang Menawarkan Promo Nataru 2024!

1. Tampilan Uang

Umumnya uang palsu memiliki kualitas cetakan yang buruk, sehingga hal ini mempengaruhi tampilan uang yang menjadi lebih pucat dan kusam dibandingkan dengan uang asli. Bagian pada gambar wajah, tulisan, serta angka juga terlihat lebih kabur. Selain itu, uang palsu mudah luntur saat terkena air.

2. Tekstur Kertas

Perlu diketahui bahwa uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas. Sementara uang palsu biasanya menggunakan bahan yang lebih murah dan tidak sebagus kertas yang digunakan pada uang asli. Tekstur kertas uang palsu lebih kasar, tebal, maupun tipis daripada uang asli. 

3. Bernominal Besar

Dalam proses produksinya, uang palsu tentu membutuhkan biaya. Sehubungan dengan hal itu, uang yang dipalsukan umumnya merupakan pecahan besar, seperti Rp50.000 atau Rp100.000. 

4. Benang Pengaman

Salah satu ciri uang asli adalah memiliki benang pengaman seperti dianyam. Apabila diperhatikan dengan seksama, benang pengaman yang dianyam memiliki tekstur yang berbeda dengan bahan kertas dan tidak menyatu. Berbeda dengan itu, uang palsu umumnya tidak memiliki benang pengaman atau tekstur benang seperti sama dengan kertas serta terlihat menyatu. 

5. Tanda Air atau Watermark

Ciri-ciri uang palsu berikutnya dapat dilihat pada tanda air atau watermark, uang asli memiliki watermark berupa logo BI. Jika logo BI tersebut diterawang ke arah cahaya, maka bagian dalamnya tampak ornamen tertentu. Berbeda dengan yang asli, uang palsu tidak memiliki watermark, atau jika diterawang ornamennya tidak ada. 

6. Beberapa Bagian Uang Tidak Menyala saat Terkena UV

Jika disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan pada uang asli akan tampak menyala. Bagian yang menyala ini meliputi desain gambar, logo BI, dan nominal angka. Sementara uang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat terkena sinar UV. 

7. Tidak Memiliki Cetakan Kasar

Uang asli memiliki kode tunanetra yang merupakan pasangan garis pada sisi kanan dan kiri uang yang terasa lebih kasar jika diraba. Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode ini. Selain itu, logo garuda dan nominal angka juga memiliki cetakan yang kasar pada uang asli. 

Foto: Polina Tankilevitch on Pexels

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Setelah mengetahui ciri-ciri uang palsu, maka langkah berikutnya yang perlu Mommies lakukan saat bertransaksi adalah membedakan uang asli dan palsu.

1. Dilihat

Langkah pertama untuk terhindar mendapatkan uang palsu adalah melihat tampilan uang. Uang yang asli memiliki tampilan lebih terang dan jelas, sedangkan uang palsu cenderung lebih kusam dan pucat. Selain itu, Mommies juga bisa melihat tampilan benang pengaman pada uang asli yang tampak timbul dan warnanya dapat berubah. 

2. Diraba

Tekstur kertas juga bisa menjadi faktor pembeda antara uang asli dan palsu. Uang rupiah asli akan terasa lebih kasar dan tebal dibanding dengan uang palsu yang bertekstur tipis dan licin saat diraba. Penyandang tunanetra juga bisa mengecek keaslian uang dengan meraba kode tunanetra yang terletak pada sisi kiri dan kanan mata uang. 

3. Diterawang

Cara berikutnya yang bisa Mommies lakukan untuk membedakan uang asli dan palsu adalah dengan menerawang uang dan mengarahkannya ke cahaya. Uang asli yang diarahkan ke cahaya umumnya akan tampak gambar pahlawan, ornamen, serta logo BI. Sementara uang palsu biasanya tidak memiliki komponen tersebut. 

Hukuman Pemalsuan Uang

Melihat kasus produksi dan peredaran uang palsu, hukuman bagi pelaku pemalsuan uang di Indonesia sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan ini terdapat pada Pasal 244 – 246 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan rincian sebagai berikut. 

1. Pasal 244 KUHP

“Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

2. Pasal 245 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

3. Pasal 246 KUHP

“Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

BACA JUGA: Pesta Barbeque di Rumah, Ini 9 Tempat Sewa Alat BBQ di Jabodetabek dan Harganya

Itulah ringkasan singkat kasus produksi dan peredaran uang palsu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat saat ini serta ciri-ciri uang palsu yang wajib diketahui. Yuk Mommies, mulai lebih waspada saat bertransaksi untuk terhindar dari menerima uang palsu!

Penulis: Nariko Christabel

Cover: detik.com