Apa Itu Program Tapera? Pahami Pengertian, Tujuan, dan Cara Daftarnya Berikut Ini!

Lifestyle

Katharina Menge・29 May 2024

detail-thumb

Program Tapera sedang menjadi perbincangan publik karena akan memotong gaji para pekerja termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri. Apa tujuannya?

Program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi sorotan publik karena akan memotong gaji para pekerja PNS, karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyimpan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang terjangkau bagi peserta.

Peraturan ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Pada Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pada Pasal 15 PP 21/2024 ditetapkan besaran simpanan paling baru untuk peserta Tapera. Disebutkan pada ayat 1 pasal besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, pada ayat 2 pasal yang sama juga mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Presiden Jokowi meyakinkan masyarakat bahwa nantinya tabungan perumahan ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat, seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan dulu.

”Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ungkap Jokowi dikutip dari detik.com, pada Rabu (29/5/24).

Lalu, apa saja tujuan dari Tapera dan bagaimana cara mendaftarnya? Yuk, simak selengkapnya di sini.

BACA JUGA: 5 Pekerjaan Freelance dengan Gaji Tinggi, Bisa Bikin Kaya

Tujuan Tapera

Berikut tujuan dari Tapera yang wajib Mommies ketahui.

1. Mendorong Masyarakat untuk Menabung

Melalui sistem tabungan ini, pemerintah mendorong kebiasaan menabung secara rutin pada masyarakat agar memiliki rumah yang layak dan sesuai dengan keinginannya di masa depan.

2. Meningkatkan Aksesibilitas Perumahan

Tapera dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka dan bisa segera memiliki atau memperbaiki rumah.

3. Menyediakan Dana Pembiayaan

Dana yang dikumpulkan dari tabungan peserta nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera untuk memberikan pinjaman perumahan kepada peserta, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

4. Mendorong Pembangunan Perumahan yang Berkelanjutan

Selain memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, Tapera juga mendorong pembangunan perubahan yang berkelanjutan di Indonesia. Tapera ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

program tapera

Foto: Pexels

Cara Daftar Tapera

Berikut cara daftar Tapera yang dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.

  • Buka portal kepesertaan BP tapera melalui browser anda.
  • Temukan dan klik opsi ”Daftar sebagai Pemberi Kerja.”
  • Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
  • Siapkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Nomor
  • Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.
  • Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
  • Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
  • Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
  • Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
  • Klik tombol kirim untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran anda.
  • Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja anda.

Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2004 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera sebagai berikut.

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara RI.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD).
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa.
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta.
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti Pegawai BP Tapera, Pegawai Bank Indonesia, Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Itulah penjelasan singkat mengenai Program Tapera. Bagaimana? Apakah Mommies setuju dengan peraturan baru ini?

BACA JUGA: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Berdasarkan Survei

Ditulis oleh: Shandya Pricilla

Cover: Pexels