Program Tapera sedang menjadi perbincangan publik karena akan memotong gaji para pekerja termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri. Apa tujuannya?
Program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi sorotan publik karena akan memotong gaji para pekerja PNS, karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyimpan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang terjangkau bagi peserta.
Peraturan ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pada Pasal 15 PP 21/2024 ditetapkan besaran simpanan paling baru untuk peserta Tapera. Disebutkan pada ayat 1 pasal besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, pada ayat 2 pasal yang sama juga mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Presiden Jokowi meyakinkan masyarakat bahwa nantinya tabungan perumahan ini akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat, seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan dulu.
”Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ungkap Jokowi dikutip dari detik.com, pada Rabu (29/5/24).
Lalu, apa saja tujuan dari Tapera dan bagaimana cara mendaftarnya? Yuk, simak selengkapnya di sini.
BACA JUGA: 5 Pekerjaan Freelance dengan Gaji Tinggi, Bisa Bikin Kaya
Berikut tujuan dari Tapera yang wajib Mommies ketahui.
Melalui sistem tabungan ini, pemerintah mendorong kebiasaan menabung secara rutin pada masyarakat agar memiliki rumah yang layak dan sesuai dengan keinginannya di masa depan.
Tapera dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka dan bisa segera memiliki atau memperbaiki rumah.
Dana yang dikumpulkan dari tabungan peserta nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera untuk memberikan pinjaman perumahan kepada peserta, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.
Selain memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, Tapera juga mendorong pembangunan perubahan yang berkelanjutan di Indonesia. Tapera ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
Foto: Pexels
Berikut cara daftar Tapera yang dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2004 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera sebagai berikut.
Itulah penjelasan singkat mengenai Program Tapera. Bagaimana? Apakah Mommies setuju dengan peraturan baru ini?
BACA JUGA: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Berdasarkan Survei
Ditulis oleh: Shandya Pricilla
Cover: Pexels