banner-detik
WORK & CAREER

Dukung Inklusivitas, 26 Perusahaan Ini Menerima Penyandang Disabilitas

author

Dhevita Wulandari21 May 2024

Dukung Inklusivitas, 26 Perusahaan Ini Menerima Penyandang Disabilitas

Meski masih minim, beberapa perusahaan di Indonesia ini menawarkan kesetaraan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Isu perlindungan, penghormatan, hingga pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Pasalnya, kesadaran akan inklusi sosial masih cukup rendah. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, faktanya, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan kesamaan hak, salah satunya untuk mendapat kesempatan kerja dan peluang usaha.

Meski tercatat ada ratusan perusahaan yang mendukung pemenuhan hak atas pekerjaan untuk penyandang disabilitas, masih banyak perusahaan baik negeri maupun swasta yang belum menerapkan hal ini. Padahal, sebagaimana tercatat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 yang berbunyi:

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kemudian, tertulis juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau ULD Ketenagakerjaan, tugasnya meliputi memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Tak Pandang Usia, Ini Daftar Perusahaan yang Membuka Lowongan Kerja untuk Lansia

Mengutip dari laman resmi Kemnaker, per Januari 2021, perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas tercatat ada sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah diwajibkan memberikan apresiasi kepada badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan bisa memotivasi perusahaan pemberi kerja dalam komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Kemnaker juga menyakini, mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan keuntungan yang berpengaruh pada reputasi dan nama baik perusahaan dalam menghormati dan mewujudkan kesetaraan. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan yang didapatkan Telkom Indonesia, Alfamart/Alfamidi, dan beberapa perusahaan lainnya yang memberikan pekerjaan dan lingkungan inklusi yang suportif bagi penyandang disabilitas. Sehingga, dukungan dan kepercayaan masyarakat meningkat pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Daftar Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Indonesia

Foto: Markus Winkler on Pexels

Berikut ini beberapa perusahaan di Indonesia yang mendukung kesetaraan untuk bekerja bagi para penyandang disabilitas.

  1. PT Telkom Indonesia Persero, Tbk.
  2. PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart dan Alfamidi)
  3. PT Frisian Flag Indonesia
  4. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  5. PT Maybank Indonesia
  6. PT Bank Muamalat Indonesia
  7. PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI)
  8. Adira Finance
  9. PT Lion Super Indo (Superindo)
  10. PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum)
  11. PT Perkebunan Nusantara III
  12. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
  13. PT Sari Boga Sejahtera, Bali
  14. CV Aksara Sunyi Nusantara, DKI Jakarta
  15. PT Manna Kampus, D.I Yogyakarta
  16. PT Bintang Indokarya Gemilang, Jawa Tengah
  17. PT Surabaya Autocomp Indonesia, Jawa Timur
  18. CV Adi Irma Tadulako, Sulawesi Tengah.
  19. PT Victory International Futures, Sulawesi Selatan
  20. PT Trakindo Utama, Sulawesi Selatan
  21. PT Victory International Futures, Sulawesi Selatan
  22. PT ISS Indonesia, Sulawesi Selatan
  23. PT Wahyu Pradana Binamulia, Sulawesi Selatan
  24. CV HJ Ramlah Mandiri, Sulawesi Selatan
  25. PT Shima Prima Utama, Sumatera Selatan
  26. CV Shiha Ali Berkah, Lampung

BACA JUGA: 25 Negara di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi, Indonesia Keberapa?

Masyarakat saat ini juga sudah semakin sadar dan peduli mengenai isu ini. Terbukti dengan munculnya banyak komunitas hingga start-up yang fokus pada pemberdayaan disabilitas agar mempunyai kesetaraan untuk mendapatkan akses informasi, komunikasi, hingga kesempatan kerja. Salah satunya yaitu Parakerja.

Parakerja merupakan start-up yang berfokus pada isu pemberdayaan disabilitas dan berperan sebagai media konsultasi bagi perusahaan, organisasi, hingga pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan inklusif melalui program rekrutmen serta pengelolaan tenaga kerja disabilitas. Seperti memberikan konsultasi dan pelatihan bagaimana karyawan perusahaan dapat bekerjasama dan berkomunikasi dengan tenaga kerja disabilitas, hingga mempersiapkan diri untuk tantangan apa saja yang mungkin akan dihadapi.

Sebagai bentuk nyata Parakerja dalam menyuarakan dan mewujudkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, Parakerja turut menghadiri United Nations Civil Society Conference 2024 atau Konferensi PBB untuk Masyarakat Sipil 2024 di United Nations Office at Nairobi (UNON), Kenya, pada 9-10 Mei 2024 lalu.

Muhammad Rezki Achyana, Founder & CEO Parakerja, menjadi salah satu dari total tiga orang delegasi dari Indonesia. Ia membawa dan membicarakan isu inklusivitas, pemberdayaan disabilitas, dan aksesibilitas. Pernyataan yang ia sampaikan salah satunya mengenai bahasa isyarat harus diakui menjadi bahasa dan juru bahasa isyarat harus diakui sebagai profesi.

“Pengakuan bahasa isyarat di berbagai negara anggota PBB dibutuhkan untuk memastikan komunitas Tuli dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara, dan adanya perlindungan HAM untuk dapat berekspresi, berpendapat, dan mengakses informasi bagi komunitas Tuli. Pengakuan Juru Bahasa Isyarat sebagai sebuah profesi juga diperlukan untuk menjamin aksesibilitas yang tepat dalam menjembatani komunikasi antara Tuli dan Dengar. Dengan adanya pengakuan ini, Juru Bahasa Isyarat dapat bekerja dengan lebih baik, karena adanya pengakuan internasional yang menjamin berbagai hak kami dalam memberikan akomodasi dan akses informasi bagi komunitas Tuli.” tulisnya dalam sebuah unggahan di Instagram @rezkiachyana.

BACA JUGA: 30 Contoh Soal Tes BUMN 2024, Beserta Kunci Jawabannya

Cover: DC Studio on Freepik

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan