Tahukah Mommies dan Daddies bahwa ada operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ini daftar untuk operasi yang tidak ditanggung. Apa saja?
Pemerintah mewajibkan setiap masyarakat Indonesia untuk mempunyai BPJS Kesehatan. Instruksi ini dikeluarkan pada 6 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Pemerintah, inpres ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan memastikan Jaminan Kesehatan Nasional dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan ini akan menanggung biaya sakit ringan hingga sakit berat seperti operasi. Namun, ternyata tidak semua operasi ditanggung oleh institusi milik negara ini.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023
Melansir dari CNBC Indonesia, ada beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut daftarnya.
Di luar dari daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Dan untuk mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta terdaftar harus berobat terlebih dulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Apabila memang dibtuuhkan tindakan operasi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter di rumah sakit rujukan.
BACA JUGA: Infografik: Jadwal Imunisasi Dewasa, Rekomendasi dari PAPDI 2023
Cover: Image by jcomp on Freepik