Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS

Self

RachelKaloh・08 Mar 2023

detail-thumb

Mommies yang sedang hamil dan merencanakan persalinan menggunakan BPJS, berikut prosedur yang perlu dipahami.

Bicara soal melahirkan, salah satu yang utama yang perlu kita siapkan adalah biaya persalinan. Calon Mommies dan Daddies harus sudah hunting dari jauh hari untuk memilih dokter dan Rumah Sakit yang akan menjadi tempat bersalin nanti. Banyak pilihan Rumah Sakit swasta dengan harga yang juga sangat beragam, dari kisaran harga belasan juta sampai puluhan juta. Namun, ada cara yang bisa kita pilih agar biaya persalinan ini tidak memberatkan, yakni lewat jalur BPJS. Seperti apa, sih, apakah benar-benar bebas biaya? Yang jelas, berikut daftar yang harus kita siapkan dalam prosedur persalinan menggunakan BPJS.

Dokumen penting sebelum melahirkan

Beberapa dokumen perlu kita siapkan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat rujukan dari faskes 1
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
  • Perlu diketahui, BPJS Kesehatan menanggung semua jenis persalinan, baik normal ataupun operasi caesar

Alur tahapan persalinan menggunakan BPJS

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Anda perlu terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat 1, yaitu klinik, puskesmas, dan praktik dokter yang sebetulnya sudah tertera pada kartu peserta BPJS. Di tahapan ini, nantinya Mommies akan mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk persalinan di rumah sakit bila diperlukan. Karena, bila bukan dalam keadaan darurat, Mommies tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

2. Pemeriksaan ibu hamil

Tentunya, pemeriksaan oleh dokter perlu dilakukan terkait kondisi Anda dan bayi. Hal ini juga menentukan faskes saat persalinan nanti, karena masing-masing ibu hamil memiliki keaadaan kesehatan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan faskes yang juga berbeda. Bila faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai untuk membantu persalinan, maka Mommies akan mendapatkan surat rujukan menuju faskes lain (rumah sakit atau bidan) yang lebih memadai. 

3. Surat rujukan RS

Surat rujukan ini hanya diperlukan saat kondisi darurat, seperti perawatan pasien yang fasilitas peralatan medisnya tidak memadai dari faskes 1. Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan bila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Namun, sebagai catatan, surat rujukan yang telah diberikan ini berlaku kurang lebih 1 bulan. Surat ini pun umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan. Bila masa berlaku surat sudah habis, maka pasien perlu mengurus surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1. 

4. Tempat persalinan sesuai Faskes

Tempat persalinan Mommies nanti akan berdasarkan anjuran dari faskes dan melihat kondisi kesehatan Mommies. Tempat persalinan tersebut akan ditulis dalam surat rujukan, jadi Mommies perlu mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat. Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan dipandu petugas rumah sakit. 

5. Proses klaim

Setelah melahirkan normal maupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim. Biaya yang akan dibebankan pada setiap orang itu berbeda, tergantung prosedur melahirkan yang dipilih. Mommies bisa mengikuti prosedur yang akan dijelaskan oleh pihak faskes untuk melakukan klaim. Perlu diperhatikan juga, bahwa konsumsi obat-obatan pasca melahirkan pun akan memengaruhi biaya persalinan, ya. 

Baca juga: Nggak Pakai Ribet, Ini Pengalaman Saya Melahirkan dengan BPJS

Biaya melahirkan dengan BPJS

BPJS Kesehatan RI mengeluarkan kisaran biaya apabila melahirkan dengan BPJS termasuk akomodasi ibu, bayi dan perawatan penunjang. 

  • Persalinan pervaginam normal: Rp600.000
  • Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis. plasenta manual): Rp175.000
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000

Selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan khusus untuk proses persalinan, antara lain:

  1. Pemeriksaan USG yang hanya bisa dilakukan 1 kali selama masa kehamilan. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan sebelumnya, melalui faskes tingkat 1 yang terdaftar.
  2. Persalinan Pervaginam yang bisa ditangani pada faskes tingkat pertama. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari yang ditentukan, maka harus membayar sisa biaya persalinan dengan uang pribadi.
  3. Operasi Caesar, khususnya bila kehamilan berisiko tinggi, seperti: Plasenta previa, kelahiran yang tertunda, janin kekurangan oksigen, cacat lahir pada janin, riwayat penyakit kronis pada ibu, dan kehamilan kembar. Perlu tidaknya operasi dilakukan berdasarkan diagnosis dokter berdasarkan kondisi ibu hamil.
  4. Pemeriksaan Pasca Persalinan (PNC) setelah kelahiran bayi dan 7 hari pertama setelah melahirkan.

Jadi, bagaimana, Mommies? Sudah siap?