banner-detik
EDUCATION

Aturan Baru PTM Per Tanggal 23 Maret 2022. Anda Pilih Yang Mana?

author

dewdew27 Mar 2022

Aturan Baru PTM Per Tanggal 23 Maret 2022. Anda Pilih Yang Mana?

Meski berubah-ubah seiring perkembangan pandemi, aturan baru PTM saat ini membuat lega sebagian orangtua yang masih ingin mempertahankan belajar di rumah.

Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek mengenai Pertemuan Tatap Muka di sekolah sepertinya nggak kelar-kelar direvisi, ya, mommies. Perasaan saya, belum lama keluar aturan, eh, tanggal 23 Maret 2022 kemarin keluar lagi aturan baru PTM. Per hari ini, 27 Maret 2022, saat artikel ini tayang, aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas di sekolah kembali mengikuti kembali mengikuti ketentuan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ir. Suharti, MA, PhD, mengatakan bahwa ketentuan ini diterapkan mengingat makin membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Dikutip dari pernyataan Suharti dalam keterangan tertulisnya, “Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir.”

Supaya mommies nggak bingung, yuk, kita simak aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu (23/3/2022). Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, adalah:

  1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
  2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik
  • Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan
  • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
  • Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  • Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri.
  • Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri.

Di dalam Surat Edaran ini pula ditekankan bahwa orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Meski menurut sebagian besar orangtua, kemungkinan poin ini akan menjadi percuma. Beberapa sekolah, berdasarkan curhatan beberapa mommies, walau menyediakan opsi murid untuk tetap PJJ, namun fasilitas untuk opsi tersebut menjadi sangat tidak memadai. Sebagai contoh, tatap muka yang dilaksankan via zoom atau Gmeet ditiadakan. Sehingga anak harus belajar di rumah full dibimbing orangtua. Tugas-tugas pun ada yang diantar ke sekolah, tidak lagi bisa dikirim via email atau Google Drive.

Bagaimana mommies? Kembali lagi, nih, pilihan diserahkan kepada orangtua. Apakah mengizinkan anak-anak untuk kembali sekolah offline, atau tetap ikut jalur full PJJ, terutama mengingat anak-anak di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Semoga aturannya nggak berubah-ubah lagi, ya. Biar kitanya nggak ikut labil :)))

Baca juga: Rekomendasi Menstrual Cup Untuk Ibu Bekerja

Share Article

author

dewdew

Mother of Two. Blogger. Make-Up Lover. Skin Care Amateur. Beginner Baker. Entrepreneur Wannabe. And Everything in Between. www.therusamsis.wordpress.com


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan