Ingin melakukan perawatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan? Tentu bisa! Cek daftar perawatan yang ditanggung di sini, ya.
Perawatan gigi dan mulut merupakan salah satu dari sekian banyak pelayanan medis yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pilihannya cukup bervariasi, seperti pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi.
Semua perawatan tersebut bisa ditindak melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau tingkat lanjutan dengan dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi klinik, hingga dokter gigi praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kenali Perbedaan Dokter Gigi dan Ortodonti
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:
BACA JUGA: INFOGRAFIK: Ketahui Tahapan Pertumbuhan Gigi pada Anak
Dari situs resmi BPJS Kesehatan, pilihan perawatan yang ditanggung adalah sebagai berikut:
Premedikasi adalah pengobatan awal untuk mengobati sakit gigi. Biasanya, pasien ini diberikan obat-obatan analgesik dan antibiotik. Kedua obat ini dapat meredakan rasa sakit dan mengatasi infeksi gigi. Jika sakit gigi sudah hilang, barulah dokter bisa menindaklanjuti dengan pencabutan gigi.
Tahap premedikasi atau pra-pengobatan ini sangat penting, karena prosedur pencabutan gigi biasanya tidak dianjurkan jika masih dalam keadaan sakit atau gusi bengkak. Hal ini dapat berisiko kematian.
Tambalan gigi atau tumpatan komposit bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies agar pulpa tetap sehat. Proses pengisian atau tambal gigi dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit, baik yang bersifat sementara atau permanen.
Untuk perawatan gigi lainnya yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat Mommies baca di halaman selanjutnya, ya.
Cover image: Photo by Daniel Frank on Pexels