Gampang dan anti ribet, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan klaim atau pencairan JHT secara online tanpa ke kantor cabang. Simak syarat dan caranya di sini.
Tidak perlu ribet dan repot untuk datang dan antri, BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan BP Jamsostek saat ini sudah memiliki layanan online yang cukup canggih dan memudahkan peserta.
Layanan online ini bernama BPJSTK yang dapat diakses melalui aplikasi dan website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, di mana Mommies dapat melihat profil, saldo dan rincian JHT (Jaminan Hari Tua) tahunan, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online dengan memasukkan data yang sudah terdaftar.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru mengenai JHT yang baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia 56 tahun. Sebelumnya, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa langsung dicairkan saat peserta resign atau berhenti bekerja, kena PHK, dan tidak lagi menjadi WNI.
Pada Rabu (2/3/2022), Menaker kembali mengumumkan dan menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bahkan beliau menyatakan aturannya lebih dipermudah.
Menaker Ida Fauziah mengatakan, “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga.”
Aturan baru sebagaimana tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022 ini, belumlah berlaku efektif dan masih banyak menuai protes. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 atau aturan lama sebenarnya masih berlaku. Sehingga, aturan yang berjalan hingga saat ini masih memungkinkan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan berhenti bekerja untuk mengajukan klaim JHT.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Moms Wajib Tahu!
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan terobosan baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani para peserta dalam hal cek dan klaim secara online, agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dikutip dari website resminya di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, sebelum mencairkan JHT, Mommies perlu ketahui kategori klaim dengan sebab berikut ini:
Untuk mencairkan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT bagi para pekerja yang sudah resign atau berhenti kerja, atau juga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), beberapa dokumen persyaratan yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner, bukan dari scan hp.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Kerja / Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, juga perlu diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah memenuhi semua syarat dan dokumen di atas, barulah nanti Mommies akan diminta untuk mengisi:
BACA JUGA: Ini Pentingnya Punya BPJS Kesehatan
Selain menggunakan Lapak Asik di website, Mommies juga bisa menggunakan aplikasi JMO di handphone yang bisa didapatkan di App Store atau di Google Play Store.
Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus membarui data dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Selanjutnya, peserta dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
BACA JUGA: Pro Kontra JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun. Anda Tim Mana?
Cover image: BPJS Ketenagakerjaan