Surrogate mother atau ibu pengganti bisa jadi alternatif bagi pasangan yang ingin punya anak. Namun, kenali dulu lebih dalam dan hukumnya, terutama di Indonesia.
Tren surrogate mother atau ibu pengganti kini kembali jadi pembicaraan pasca pasangan selebriti Priyanka Chopra dan Nick Jonas berhasil memiliki anak dengan cara tersebut. Kabar itu dibagikan sendiri oleh Priyanka pada Sabtu, 22 Januari 2022 lewat Instagram pribadinya.
Hal itu membuat banyak orang kembali mencari fakta mengenai surrogate mother atau ibu pengganti, Mulai dari pengertian hingga penjelasannya dari sisi kesehatan. Tentu saja dibahas apakah metode ini boleh dilakukan di Indonesia.
BACA JUGA: Tren Kehamilan Generasi Milenial dan Gen Z
Surrogate mother adalah sosok ibu pengganti yang hamil melalui proses inseminasi buatan atau implantasi sel telur yang sebelumnya sudah dibuahi lewat proses fertilisasi in vitro. Lebih mudahnya, sprema suami dan sel telur istri disatukan dengan proses fertilisasi in vitro hingga janin terbentuk dan cukup bulan. Setelah itu, janin akan ditanamkan di rahim surrogate mother atau ibu pengganti.
Dikutip dari Web MD, ada dua jenis surrogate mother yang wajib diketahui, yaitu traditional surrogate dan gestational surrogate.
Dalam metode traditional surrogate, ibu pengganti diberikan inseminasi buatan dengan sperma donor dari suami atau calon ayah bayi. Nantinya, ibu pengganti akan menjadi ibu kandung si bayi karena sel telur yang dibuahi oleh sperma sang ayah adalah sel telur ibu pengganti. Begitu juga dengan genetiknya. Sang ibu pengganti akan mewariskan gennya untuk bayi yang dia kandung. Untuk proses ini, sperma donor juga bisa digunakan.
Sedangkan gestational surrogate menggunakan teknik yang disebut fertilisasi in vitro atau IVF, yang kini memungkinkan untuk menyatukan telur dari ibu (atau donor telur), lalu membuahinya dengan sperma dari ayah (atau donor sperma), dan kemudian embrio ditempatkan ke dalam rahim ibu pengganti atau surrogate mother. Ibu pengganti kehamilan tetap disebut sebagai ibu lahir, tetapi ibu kandungnya tetaplah wanita yang sel telurnya telah dibuahi.
Perbedaan keduanya terlihat dari gen yang diwariskan. Pada metode gestational surrogate, ibu pengganti tidak akan menurunkan gennya pada bayi karena sel telur dan sperma yang digunakan berasal dari orang tua asli.
Metode gestational surrogate inilah yang sekarang banyak digunakan oleh para selebriti dunia, termasuk Priyanka Chopra dan Nick Jonas. Di Amerika sendiri, gestational surrogate lebih legal secara hukum karena kedua orang tua kandung memiliki ikatan genetik dengan bayinya.
BACA JUGA: 10 Hal Tentang Gizi Yang Wajib Diketahui Ibu Hamil
Biasanya surrogate mother jadi pilihan para wanita yang mengalami masalah kesehatan, seperti memiliki masalah medis dengan rahim, sudah menjalani pengangkatan rahim, hingga wanita memiliki kondisi yang membuat kehamilan tidak mungkin atau berisiko bagi kesehatannya, seperti penyakit jantung parah.
Biasanya ibu pengganti jadi pilihan terakhir setelah pasangan suami istri gagal mendapatkan kehamilan dengan berbagai teknik reproduksi berbantuan, seperti IVF atau bayi tabung. Pertimbangan usia juga jadi salah satu alasan dipilihnya metode surrogate mother.
Di Amerika sendiri, untuk mencari ibu pengganti bisa dipilih lewat beberapa cara. Pertama calon orang tua bisa meminta teman atau kerabat untuk menjadi ibu pengganti. Walau agak kontroversial, tetapi karena mahalnya biaya ibu pengganti dan masalah hukum yang kompleks akibat hak orang tua, hubungan keluarga dan sahabat yang saling percaya lebih mudah diandalkan.
Selain itu, ibu pengganti juga bisa didapatkan lewat agensi yang sudah legal di Amerika dan beberapa negara lainnya. Agensi akan bertugas sebagai perantara yang menghubungkan calon orang tua dengan calon ibu pengganti.
Sampai sekarang belum ada aturan jelas siapa saja yang bisa menjadi ibu pengganti, tetapi para ahli sudah sepakat bahwa ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih ibu pengganti. Ini beberapa syaratnya,
Walau di luar negeri surrogate mother sudah menjadi hal yang cukup umum, tetapi di Indonesia sendiri metode ini dilarang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di situ tertulis bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan bahwa hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Prosesnya juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Upaya kehamilan di luar cara alamiah yang dimaksud dalam pasal tersebut metode bayi tabung yang sudah cukup umum dilakukan di Indonesia.
BACA JUGA: Mengenal Relaksin, Salah Satu Hormon Penting Di Masa Kehamilan