Pendaftaran dan persyaratan masuk sekolah negeri saat ini lebih banyak dilakukan secara online. Pastikan persyaratan dan dokumen terpenuhi, ya.
Meski proses penerimaan siswa baru diadakan setiap tahun, setiap tahun itu juga banyak orangtua gagap saat mendaftarkan anaknya masuk sekolah negeri. Entah itu di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Belum lagi aturan yang mungkin saja berubah. Supaya mommies nggak bingung, berikut persyaratan untuk masuk sekolah negeri per Januari 2022 (saat artikel ini ditulis).
Baca juga: Pertimbangan Memilih Sekolah. SD Negeri atau Swasta, Ya?
Persyaratan masuk SD Negeri
- Persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD: Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
Persyaratan Masuk SMP Negeri
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Persyaratan masuk SMA & SMK Negeri
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Yang penting mommies ketahui, saat ini pendaftaran masuk sekolah negeri lebih banyak dilakukan secara online di situs resmi SIAP PPDB. Hal ini demi mengoptimalkan pendaftaran yang adil, transparan dan akuntabel. No more beli-beli bangku. Perhatikan juga provinsi dari domisili mommies tinggal. Di dalam situs tersebut sudah dilengkapi dengan link pendaftaran sesuai dengan provinsi sekolah yang dituju. Jadi diharapkan mommies sudah harus siap soft copy alias hasil scan dari semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk di-upload pada saat pendaftaran. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Akta lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah sekolah atau rapor jenjang sebelumnya yang sudah dilegalisir.
- Rapor, Ijazah atau sertifikat prestasi kalau nanti masuk melalui Jalur Prestasi.
- Jika anak mommies mau mendaftar melalui Jalur Prestasi, pastikan mommies menyiapkan Surat Keterangan Peringkat.
- Jika anak mommies memiliki disabilitas, sertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali Siswa Didik Baru.
- Jika akan mendaftar melalui jalur pindahan orangtua atau anak guru, sertakan soft copy dari surat keterangan domisili dan bukti surat keterangan pindah kerja dari pimpinan atau atasannya langsung.
Baca juga: Sekolah Full PTM Di Mata Ibu Bekerja. Lega atau Khawatir?