Daftar Hotel dan Biaya Karantina WNA Serta WNI di Luar Perjalanan Dinas

Directory

Dhevita Wulandari・02 Dec 2021

detail-thumb

Akan pulang ke Indonesia dari perjalanan luar negeri, namun bukan perjalan dinas? Berikut daftar hotel dan biaya karantina yang harus dikeluarkan.

Pemerintah menetapkan peraturan baru untuk masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Jika sebelumnya masa karantina hanya 3 hari, kini wajib 7 hari hingga 14 hari. Hal ini dilakukan bersamaan dengan munculnya varian baru COVID-19 yaitu Omicron.

Aturan baru mengenai karantina dari luar negeri ini tertulis dalam Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penangangan COVID-19 pada Senin (29/11/2021) lalu.

BACA JUGA: 6 Tur Unik dan Anti-mainstream di Singapura, dari Kuliner Hingga Horor!

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 tersebut, dijelaskan bahwa pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam.

Kemudian, bagi WNI yang baru datang dari wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, diwajibkan karantina 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. Sedangkan, bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia namun datang dari negara-negara tersebut tidak diperbolehkan masuk ke RI, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas, dan harus mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNA di luar kategori di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat akomodasi karantina wajib mendaptkan rekomendasi dari Satuan Tugas Keamanan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua PHRI Maulanan Yusran mengatakan hotel-hotel yang digunakan untuk karantina WNI dari luar negeri harus mengikuti ketentuan dari PHRI, tidak boleh sembarangan. Ia juga menambahkan bahwa hotel karantina sudah berlaku bagi WNI/WNA itu sebenarnya sangat terbuka. Kemudian, ketetapan harga melalui PHRI tidak bisa sembarangan menaruh harga. Sehingga, intinya kalau dari karantina 3 hari menjadi 7 hari tinggal tambah masanya saja, tidak ada kenaikan harga.

Lalu, di mana sajakah hotel untuk karantina bagi WNi dari luar negeri di luar perjalanan dinas? Berikut daftar hotel dan biaya karantina yang dapat Mommies baca di halaman selanjutnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Karantina COVID-19 Beserta Harganya yang Bisa Menjadi Pilihan

Cover: Photo by Pixabay on Pexels