banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Menikah Siri Bisa Dicatat di KK, Ini Opini Saya

author

Ficky Yusrini14 Oct 2021

Menikah Siri Bisa Dicatat di KK, Ini Opini Saya

Menikah siri sekarang bisa dicatat di KK. Pendapat publik terbelah. Anda tim yang mana?

Mencuatnya desas-desus pasangan ngetop Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melangsungkan nikah siri sebelum nikah akbarnya disiarkan, mengangkat perbincangan tentang kontroversi nikah siri. Selama ini, pernikahan siri tidak diakui oleh negara alias dianggap nikah bawah tangan. Meski sah secara agama, hukum positif Indonesia tidak mengakui adanya nikah siri. Di mata negara, pernikahan dikatakan sah jika dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal yang baru-baru ini menjadi perdebatan adalah pasangan nikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK), sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Kebijakan ini sebetulnya telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 20129. Namun baru belakangan ramai dibicarakan.

Pendapat para ahli maupun publik pun terbelah, mereka yang mengecam berpendapat bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak pada maraknya praktik nikah siri, dalam konotasi negatif.

Baca juga: Bisakah Mempidanakan Suami yang Menikah Lagi Tanpa Izin?

Setiap kebijakan selalu punya dua sisi, yang mana setiap sisi ada pendukungnya. Sebelum menarik kesimpulan akan dukung tim yang mana, saya pribadi cenderung mencoba melihat dari sisi positif terlebih dahulu (jikapun ada). Seperti:

Pemenuhan Hak Warga Negara

Keberadaan KK sangat penting, terutama jika ada anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri sulit mengurus Akta Kelahiran. Keluarga tetap bisa mengurus KK, tetapi biasanya hanya KK dari pihak ibu saja. Karena pernikahannya tidak diakui, maka anak dianggap anak di luar nikah, dan pencatatannya harus disertai pernyataan melahirkan di luar ikatan perkawinan dari orang yang melahirkan anak tersebut. Anak juga rentan diabaikan oleh pihak ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging.

Dengan adanya kebijakan ini, tentu dari sisi hak anak akan lebih terpenuhi dalam mengurus dokumen negara dan adanya pengakuan dari pihak ayah. Untuk alasan inilah, negara memang sudah seharusnya hadir dan memenuhi hak-hak warga, tanpa diskriminasi. Sudah saatnya kasus-kasus nikah siri yang selama ini di bawah radar, sekalian terungkap lewat pencatatan.

Mengeksploitasi Celah Hukum

Kekhawatiran pihak-pihak yang kontra pada kebijakan ini di antaranya adalah cara sosialisasi yang tidak tepat dapat membuat masyarakat berasumsi bahwa nikah siri diakui negara karena ada pencatatan dalam KK. Celah ini ditakutkan membuat praktik nikah siri tetap subur. Pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan nikah siri untuk kepentingan egoistik. Misalnya, pelaku poligami yang merasa tidak perlu meminta izin dari istri pertama untuk menikah lagi. Mereka yang menganggap nikah siri sebagai kedok untuk menutupi perzinaan tanpa mau mengambil tanggung jawab hukum, menikah dengan pasangan yang masih di bawah umur.

Jenis-jenis orang seperti inilah yang menjadi penyakit dalam masyarakat, yang memang perlu dipikirkan bersama jalan keluarnya. Mereka akan selalu mencari celah hukum, seketat apa pun hukum dibuat, selama akar masalahnya tidak diatasi. Buat orang-orang seperti ini, negara perlu mencari akar masalah dan melakukan edukasi untuk pihak-pihak yang dirugikan, dalam hal ini seringnya pihak perempuan.

Alasan Nikah Siri

Di Indonesia, untuk mencari data statistik tidak gampang. Sebagai gambaran mengenai berapa banyak angka nikah siri, saya belum menemukan data keseluruhan secara nasional. Tetapi, data dari dua daerah ini setidaknya bisa mewakili. Di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada 136.284 penduduk berstatus kawin tidak tercatat. Lalu, di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40.000 pasangan nikah siri mengajukan administrasi kependudukan ke Disdukcapil. Data kependudukan yang mereka ajukan berupa KK dan Akta Lahir Anak.

Faktanya, pelaku nikah siri jumlahnya cukup banyak. Yang menjadi pertanyaan, apa sebetulnya alasan orang melakukan nikah siri? Padahal nikah siri ini jelas sangat merugikan. Selain tidak diakui negara, tidak ada perlindungan hukum dan sosial, juga apabila terjadi tindakan melanggar hukum atau KDRT pasangan tidak bisa dijerat dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hanya bisa dijerat tindak pidana umum.

To be fair, tidak semua pelaku nikah siri karena alasan egoistik dan moral rendah. Ada juga yang memang melakukannya dengan alasan yang bisa dipahami secara moral maupun budaya. Misalnya, masyarakat adat, mereka yang terhalang legalitas karena terikat kontrak pekerjaan atau kuliah, masalah keluarga, alasan ideologis mungkin, atau sekadar menunggu waktu yang tepat untuk pencatatan KUA. Lagi-lagi, semua kembali pada niat dan alasannya melakukan nikah siri.

Baca juga: Omong Kosong Co-Wives dan KDRT yang saya Alami

Jadi, Anda tim yang mana?

Image dari sini

Share Article

author

Ficky Yusrini

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan