banner-detik
LIFESTYLE

Perjanjian Pisah Harta dalam Pernikahan, Perlukah?

author

Dhevita Wulandari21 Sep 2021

Perjanjian Pisah Harta dalam Pernikahan, Perlukah?

Perjanjian pisah harta dapat membuat kehidupan selama pernikahan menjadi lebih tenang dan terjamin tanpa merugikan pihak manapun.

Sebelum memasuki pernikahan biasanya ada hal-hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah perjanjian pisah harta, walau masih banyak yang menganggap ini adalah hal tabu. Padahal banyak lho manfaat dari adanya Perjanjian Pisah Harta ini. Yuk, cari tahu lebih lengkap.

Apa Perjanjian Pisah Harta Itu?

Sebuah kontrak tertulis yang bertujuan untuk mengatur percampuran dan pemisahan harta setelah atau selama pernikahan berlangsung, dan termasuk juga ketika pernikahan berakhir dengan perceraian atau kematian. Perjanjian ini juga bisa dibuat setelah terjadinya sebuah pernikahan.

Saat ini, sudah mulai banyak dilakukan dan menjadi sangat penting sehingga sebaiknya dilakukan agar kehidupan berkeluarga lebih terjamin di masa mendatang.

Dua Jenis Harta dalam Perjanjian

Ada dua jenis harta yang umumnya dibicarakan yaitu harta bawaan dan harta bersama. Sehingga, dibutuhkan perhitungan harta yang benar sebelum akhirnya membuat perjanjian tersebut. Dulu, banyak orang yang berpendapat bahwa salah satu pihak antara wanita atau pria akan dirugikan dengan adanya perjanjian pisah harta ini. Namun, faktanya justru tidak. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak justru bisa terlindungi dengan baik.

Isi Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian pisah harta sebenarnya tidak semenakutkan yang dipikirkan. Isi perjanjian ini kurang lebih adalah mengenai obrolan-obolan serius yang seharusnya dilakukan oleh kedua calon pasangan sebelum menikah, yang kemudian dituangkan secaraformal dalam sebuah perjanjian dan dilegalkan oleh pihak ketiga.

Banyaknya calon penganten yang tidak membicarakan masalah ini sebelum menikah justru dapat memicu pertengkaran dan shock apabila nantinya terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, sebaiknya perjanjian pisah harta sudah didiskusikan dengan baik bersama calon pasangan untuk membahas hal-hal yang akan dilakukan dan pembagian peran nantinya setelah menikah.

Ingat, komunikasi tentang keuangan merupakah hal yang sangat penting untuk dibicarakan secara jelas dan transparan dengan calon pasangan sebelum menikah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan setelah menikah.

Pertanyaan yang Sering Muncul Mengenai Perjanjian Ini

- Setelah menikah akan tinggal di mana?

- Siapa yang akan menyiapkan biaya untuk tempat tinggal tersebut?

- Siapa yang akan menyiapkan biaya hidup bulanan?

- Berapa besar jumlah biaya hidup bulanan? Dan masih banyak lagi.

- Apakah istri akan mendapatkan uang saku atau nafkah?

- Berapa uang bulanan yang akan didapatkan istri?

- Kalau nanti punya anak bagaimana dengan biayanya?

- Bagaimana juga dengan biaya pendidikan anak nantinya?

Dan biaya-biaya penting lainnya yang harus dibicarakan secara jelas.

Meskipun sudah sewajibnya pihak pria yang memenuhi tanggungan biaya-biaya rumah tangga, tapi di zaman sekarang tidak sedikit pria yang tidak menyiapkan biaya tersebut. Akibatnya pun sudah bisa ditebak, rumah tangga berjalan dengan tidak seimbang. Apalagi bila ternyata pihak wanita saja yang bekerja dan punya penghasilan, sementara pihak pria tidak punya penghasilan atau penghasilannya tidak cukup.

Contoh di atas baru membahas mengenai pengeluaran-pengeluaran rumah tangga, belum lagi soal harta-harta yang akan didapat setelah dan semasa pernikahan. Apakah harta-harta tersebut akan dipisah atau ada beberapa yang tetap menjadi harta bersama, semuanya harus dibicarakan dan ditentukan dengan pasangan.

Tidak membicarakan perjanjian pisah harta dengan pasangan sebelum melakukan pernikahan juga dapat memicu pernikahan menjadi berantakan dan menimbulkan pertengkaran akibat keuangan. Mengingat masalah keuangan adalah salah satu dari sekian penyebab perceraian di Indonesia.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan perjanjian pra nikah dengan memperhitungan harta bawaan dan harta bersama dalam pernikahan? Selengkapnya dapat di baca di halaman selanjutnya.

Baca juga:

Cicilan Utang yang Ideal

3 Fakta Bansos dan Cara Mendapatkannya

Photo by Cytonn Photography on Unsplash

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan