banner-detik
OTHERS

Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021. Sudah Siap?

author

dewdew26 Aug 2021

Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021. Sudah Siap?

Kabarnya DKI akan memulai sekolah tatap muka, apakah mommies yang anaknya sekolah di Jakarta ikhlas melepas anak untuk PTM? Baca ketentuannya berikut ini.

Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menyampaikan kekhawatirannya mengenai learning loss yang dialami anak-anak Indonesia selama Pembelajaran Jarak Jauh di era pandemi. Bukan hanya itu, putus sekolah hingga kekerasan di dalam rumah juga banyak dirasakan oleh anak-anak, terutama anak-anak perempuan. Duh, sedih. Itulah sebabnya, saya, juga banyak ibu, paham betul, urgency untuk bisa segera sekolah tatap muka cukup tinggi. Meski nggak sedikit juga orangtua yang menentang keras masalah ini. So, nggak heran, setelah anak-anak usia 12 tahun mulai divaksin, pemprov DKI memberanikan diri untuk memulai tatap muka di sekolah per tanggal 30 Agustus 2021 nanti. Buat mommies yang anaknya sekolah di ibukota, sudah siapkah melepas anak-anak sekolah tatap muka? Berikut ini persyaratan sekolah boleh melangsungkan pembelajaran tatap muka. 

Baca juga: PJJ Bukan Berarti Memindahkan Beban Guru ke Orangtua.

Wajib berada di zona hijau

Sekolah yang diizinkan untuk melangsungkan proses belajar mengajar tatap muka, wajib ada di area zona hijau. Hal ini tertuang dalam SKB 4 menteri. Namun harus dilakukan secara bertahap, serta memenuhi daftar periksa, sekaligus sekolah harus sudah merasa siap.

"Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap, " demikian bunyi SKB 4 Menteri  tersebut.

Jarak minimal siswa selama di kelas

Untuk level SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI jarak minimal yang harus dijaga adalah 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas. Sementara untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB hanya boleh maksimal lima siswa per kelas. Untuk PAUD, anak-anak wajib diarahkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter dan maksimal lima siswa per kelas. 

Baca juga: 3 Penyebab Anak Stres Belajar di Rumah. Orangtua Wajib Tahu!

Pembatasan waktu belajar sekolah tatap muka

Selama masa transisi ini, jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan bersangkutan, namun dengan syarat bahwa sekolah tersebut tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah.

Perilaku tertib protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat

Seluruh warga sekolah, tak terkecuali anak-anak, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah). Selain itu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, juga harus dijaga betul oleh sekolah agar sering dilakukan oleh warga sekolah. Buat sekolah yang mengutamakan cium tangan guru oleh anak, sudahlah, hentikan dulu sementara tradisi tersebut. 

Kondisi medis warga sekolah harus prima selama sekolah tatap muka

Sederhananya, kalau lagi sakit, sudahlah, mending istirahat di rumah saja memulihkan tenaga. Buat warga sekolah yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. 

Pembatasan kantin, kegiatan olahraga serta ekstrakurikule

Sebagai langkah ujicoba, di dua bulan pertama penerapan PTM, kantin tidak boleh beroperasi. Termasuk aktivitas olahraga dan ekstrakurikuler, tidak boleh dilakukan di sekolah

Bagaimana mommies, dengan persyaratan di atas, apakah Anda kemudian lega melepaskan anak untuk sekolah tatap muka? Tentu kita juga punya kekhawatiran sendiri, ya. Terutama untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, karena mereka belum divaksin. Untuk itu, pemerintah kabarnya memiliki persyaratan juga bahwa sekolah haruslah menyiapkan infrastruktur pendukung sebelum kegiatan sekolah tatap muka terselenggarakan. Hal ini mencakup ventilasi atau sirkulasi udara yang baik, serta fasilitas sanitasi yang juga memadai. 

Kabarnya juga, dinas pendidikan dan kebudayaan setempat diharuskan untuk melakukan supervisi dan pengawasan kegiatan belajar di sekolah. Kalau sampai ditemukan pelanggaran atau penularan kasus di sekolah, otoritas terkait akan memberikan sanksi berupa penutupan sekolah untuk sementara. Semoga dengan paparan di atas, nggak bikin mommies bingung lagi, ya. Apapun keputusan Anda, pasti sudah ditimbang baik buruknya, terutama untuk anak. 

Photo by Ivan Aleksic on Unsplash

PAGES:

Share Article

author

dewdew

Mother of Two. Blogger. Make-Up Lover. Skin Care Amateur. Beginner Baker. Entrepreneur Wannabe. And Everything in Between. www.therusamsis.wordpress.com


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan