Saat ini, di Indonesia sedang diberlakukan PPKM Level 4. Apa yang membedakannya dengan level-level sebelumnya?
Pada Minggu (25/7/2021) lalu, Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut Presiden Jokowi, meskipun laju kasus, positivity rate dan BOR (Bed Occupancy Rate) sudah mulai menunjukkan penurunan, tetapi kita masih harus berhati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang menular lebih cepat.
Sejak awal pandemi, pemerintah telah menggunakan beberapa istilah untuk membatasi kegiatan masyarakat mulai dari PSBB hingga PPKM. Saat ini, istilah PPKM Darurat pun telah diubah dan disesuaikan dengan kategori level.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, mengungkapkan bahwa perubahan istilah berdasarkan level ini dilakukan berdasarkan pedoman WHO. Indonesia sendiri memberlakukan level 1 hingga 4.
Lalu apa bedanya? Berikut perbedaan level penilaian kasus COVID-19 di suatu daerah berdasarkan indikator dari WHO dan perbedaan aturannya:
Level 1 (Insiden Rendah)
Di level pertama ini, angka kasus mingguan COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk. Rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Peraturan PPKM Level 1:
100% WFO untuk perkantoran nonesensial dan esensial.
Pusat perbelanjaan, mal, supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong boleh buka 100%.
Restoran, warung makan, dan kafe diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
Tempat ibadah dan fasilitas umum boleh buka 100%.
Kegiatan seni, budaya, dan olahraga bisa dilakukan dengan prokes ketat.
Resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan kapasitas 75%.
Transportasi umum beroperasi 100%.
Level 2 (Insiden Sedang)
Level 2 ditentukan dengan kasus positif COVID-19 antara 20 sampai kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara itu, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 1000 ribu penduduk. Untuk angka kematian, jumlahnya kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
Peraturan PPKM Level 2:
Kegiatan perkantoran 50% WFH untuk sektor nonesensial. Sementara untuk sektor esensial boleh WFO 100% dengan prokes ketat.
Supermarket dan pasar tradisional diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas 50%.
Tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 50%.
Resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas pengunjung 50%.
Transportasi umum beroperasi 100%.
Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Peraturan di PPKM Level 3 meliputi:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Kegiatan perkantoran 25% WFO untuk sektor nonesensial, dan 100% untuk sektor esensial dengan prokes ketat.
Warung makan dan pedagang kami lima diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas orang yang makan di tempat maksimal 25% dengan waktu makan 30 menit.
Kapasitas transportasi umum maksimal 70%.
Pusat perbelanjaan dan mal dibuka sampai pukul 17.00, dengan kapasitas 25%.
Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal pengunjung 20% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 tamu undangan dan tidak boleh makan-makan di tempat acara.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Untuk level 4, indikatornya dilihat dari kasus mingguan lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk. Angka rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk, dan jumlah kematian lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di satu wilayah.
Peraturan PPKM Level 4:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
WFH 100% untuk sektor non esensial, 50% dan 25% untuk sektor esensial dan kritikal.
Pedagang kaki lima, toko kelontong dan UMKM diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.
Warung makan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00, maksimal orang yang makan di tempat 3 orang dengan waktu 20 menit.
Pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Restoran, rumah makan, kafe yang berada di rumah, dalam gedung atau mal hanya boleh menerima pesanan take away. Tidak diizinkan makan di tempat (dine-in).
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal tutup sementara, kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online. Maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, dan supermarket.
Tempat ibadah ditutup.
Resepsi pernikahan ditiadakan.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat dihentikan untuk sementara.
Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%.
Perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 (pesawat) dan antigen (moda darat dan laut).
Itu dia perbedaan level PPKM yang diterapkan di Indonesia. Seperti yang Mommies tahu, saat ini sedang diberlakukan PPKM level 4 yang bisa dibilang tingkat paling parah. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan ya, Mommies!
BACA JUGA:
Tips Agar Si Kecil Bertahan Sekolah Online Tanpa Rasa Bosan
20 Ide Kegiatan Bersama Anak yang Bisa Dilakukan di Rumah