Sorry, we couldn't find any article matching ''
Pusing dengan PPKM Level 1 Hingga 4? Ini Perbedaannya!
Saat ini, di Indonesia sedang diberlakukan PPKM Level 4. Apa yang membedakannya dengan level-level sebelumnya?
Pada Minggu (25/7/2021) lalu, Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut Presiden Jokowi, meskipun laju kasus, positivity rate dan BOR (Bed Occupancy Rate) sudah mulai menunjukkan penurunan, tetapi kita masih harus berhati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang menular lebih cepat.
Sejak awal pandemi, pemerintah telah menggunakan beberapa istilah untuk membatasi kegiatan masyarakat mulai dari PSBB hingga PPKM. Saat ini, istilah PPKM Darurat pun telah diubah dan disesuaikan dengan kategori level.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, mengungkapkan bahwa perubahan istilah berdasarkan level ini dilakukan berdasarkan pedoman WHO. Indonesia sendiri memberlakukan level 1 hingga 4.
Lalu apa bedanya? Berikut perbedaan level penilaian kasus COVID-19 di suatu daerah berdasarkan indikator dari WHO dan perbedaan aturannya:
Level 1 (Insiden Rendah)
Di level pertama ini, angka kasus mingguan COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk. Rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Peraturan PPKM Level 1:
Level 2 (Insiden Sedang)
Level 2 ditentukan dengan kasus positif COVID-19 antara 20 sampai kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara itu, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 1000 ribu penduduk. Untuk angka kematian, jumlahnya kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
Peraturan PPKM Level 2:
Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Peraturan di PPKM Level 3 meliputi:
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Untuk level 4, indikatornya dilihat dari kasus mingguan lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk. Angka rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk, dan jumlah kematian lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di satu wilayah.
Peraturan PPKM Level 4:
Itu dia perbedaan level PPKM yang diterapkan di Indonesia. Seperti yang Mommies tahu, saat ini sedang diberlakukan PPKM level 4 yang bisa dibilang tingkat paling parah. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan ya, Mommies!
BACA JUGA:
Share Article
COMMENTS