Sorry, we couldn't find any article matching ''
Aturan Melahirkan di Saat Pandemi
Apakah suami masih boleh menemani? Apakah tamu masih bisa berkunjung ke RS? Apakah IMD masih bisa dilakukan?
Wajar kalau banyak calon ibu yang was-was, karena dalam keadaan yang seperti sekarang ini, belum terlihat adanya titik terang, kapan pandemi ini benar-benar akan berakhir, sementara rasa khawatir ini berbarengan dengan kecemasan menyambut si kecil. Hati senang, nggak sabar mau lihat si kecil lahir, tapi di sisi lain, khawatir karena mau tidak mau, harus mengunjungi rumah sakit, apalagi mereka yang memang berencana melahirkan di rumah sakit umum. Supaya tidak kelewat cemas, baca dulu aturan melahirkan berikut ini.
Pendamping saat melahirkan
Untuk saat ini, sebagian besar rumah sakit umum hanya memperbolehkan satu pendamping saat melahirkan secara normal. Namun, perlu diketahui juga, bahwa di beberapa rumah sakit umum, bahkan sebelum pandemi, suami tidak diperbolehkan untuk menemani istri ketika harus menjalani operasi c-section.
Buat Anda yang sudah mendekati HPL, sebaiknya pikirkan kembali dan tentukan, siapa yang kira-kira akan Anda minta untuk menemani proses melahirkan, apabila hanya boleh ditemani satu pendamping, artinya Anda harus rela membatalkan rencana melahirkan ditemani doula supaya suami tetap bisa menemani. Jangan lupa bicarakan juga dengan ibu alias si calon nenek, bahwa dengan keterbatasan ini, ia bisa mendoakan saja dari rumah.
Proses IMD
Inisiasi Menyusui Dini tetap dilakukan begitu bayi lahir. Namun, pada beberapa kasus, seperti ibu yang positif COVID-19, perlu dipisahkan dari bayinya untuk sementara waktu setelah melahirkan, sehingga tidak memungkinkan untuk IMD. Aturan ini tergantung pada kondisi ibu, karena menurut sebuah artikel di UNICEF.org, ibu yang positif terpapar COVID-19 pun tetap bisa menyusui dengan cara menggunakan masker dan memastikan tangan dan tubuhnya sudah terlebih dahulu dibersihkan.
Perawatan di rumah sakit pasca-melahirkan
Sebelum adanya pandemi ini, protokol untuk ke luar rumah sakit setelah melahirkan adalah 48 jam (setelah operasi caesar) dan 24 jam (setelah melahirkan normal), namun dalam keadaan seperti sekarang ini, sebagian besar rumah sakit memperbolehkan pasien untuk pulang lebih cepat, bila kondisi medis dari ibu dan bayi memungkinkan.
Bolehkah dikunjungi keluarga?
Beberapa RSIA menerapkan kebijakan bahwa pasien hanya boleh ditemani oleh satu anggota keluarga. Selain itu, jam besuk pada pasien rawat inap ditiadakan. Artinya, keluarga dan kerabat tidak diperbolehkan untuk mengunjungi pasien, baik ibu maupun bayi. Namun, masih bisa mengirimkan makanan maupun hadiah, hanya saja akan diterima oleh petugas di lobby rumah sakit.
Buat kita sebagai kerabat, sebaiknya tunda dulu keinginan untuk menjenguk saudara atau sahabat yang baru saja melahirkan, seberapa dekatnya kita dengan mereka. Sebenarnya, meski tidak pandemi pun, kita perlu berpikir berkali-kali saat hendak mengunjungi ibu yang baru melahirkan. Give them space!
Bagaimana dengan ibu yang merupakan ODP?
Tentunya, selama hamil, meski terbatas, konsultasi dengan dokter kandungan tetap perlu dilakukan, terutama bila sudah mendekati HPL, dengan begitu, dokter akan terus bisa memantau kondisi ibu saat hamil. Bahkan beberapa rumah sakit kini mewajibkan para ibu hamil untuk melakukan rapid test jelang HPL. Bila kemungkinan memiliki gejala coronavirus, maka ibu yang akan melahirkan ditempatkan di area isolasi untuk pengecekan. Begitu bayi lahir, ia akan langsung diisolasi dan diuji untuk COVID-19.
Baca juga:
Daftar Barang Bayi yang Ternyata Tak Perlu Dibeli
5 Fakta Tentang Melahirkan Agar Tak Membuat Calon Ibu Stress
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS