Sudah Tahu Belum? Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS dalam 28 Hari

Newborn

?author?・26 Sep 2018

detail-thumb

Hasil revisi Perpres pada Pasal 16 ayat 1, mewajibkan orangtua mendaftarkan BPJS kesehatan untuk anaknya. Ini dia syarat dan caranya.

nBayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS dalam 28 Hari - Mommies Daily

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres 17 September 2018 lalu. Hal ini dilakukan untuk merevisi aturan yang diterbitkan 2016 lalu. Salah satunya, mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir, dalam waktu 28 hari menjadi peserta BPSJ kesehatan.

Baca juga: 5 Alasan Harus Ikut BPJS Kesehatan

Dalam pasal 16 ayat 1, seperti ini bunyinya:

“Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.”

Lebih lanjut dalam ayat 2 dikatakan, “Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Peraturan sebelumnya menyebutkan hanya memberikan waktu selama tiga hari untuk peserta mengurus pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS.

Bagi mommies yang kebetulan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Peserta penerima Upah (PPU) Badan Usaha. Ini syarat dan prosedur yang bisa mommies tempuh.

1.Bayi yang dilahirkan maksimal harus anak ke-3/ jika tidak maka bayi harus didaftarkan menjadi BPJS Mandiri

2.Bama bayi dan kelas BPJS ikut ibunya

3.Setelah 3 bulan harus daftar uang

Yang harus disiapkan:

1.Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas

2.Fotocopy atau asli BPJS ibu bayi

3.Fotocopy atau asli Kartu Keluarga

4.Pembayaran iuran pertama bisa dilalukan paling lambat sampai 30 hari sejak bayi lahir.

Untuk mommies peserta BPJS PPU Badan Usaha, proses di atas bisa dilakukan melalui HRD perusahaan terkait. Atau juga bisa langusng datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.

Baca juga: Benarkah Daftar BPJS Ribet?