banner-detik
HEALTH & NUTRITION

Yuk, Bantu AIMI, Laporkan Pelanggaran Tentang Pemberian ASI

author

kirana2120 Aug 2017

Yuk, Bantu AIMI, Laporkan Pelanggaran Tentang Pemberian ASI

Eksis sejak 2007, 10 tahun sudah AIMI berperan dalam sosialisasi tentang pentingnya pemberian ASI dari IMD sampai ASI eksklusif  termasuk pencanangan kantor/tempat kerja yang ramah ibu menyusui. 

Dari masa ketika menyusui itu kuno, memerah ASI susahnya minta ampun, pompa ASI masih jarang yang jual, perah pakai tangan nggak tahu tekniknya, bingung ASI perah diwadahi apa, simpannya bagaimana, dst, hingga kini pemandangan ibu-ibu bekerja pulangnya naik gojek, naik KRL pada bawa cooler bag ASI. You know it's breastmilk when it was carried with care and love.

Baca juga:

AIMI - Mommies Daily


Pencapaian terbesar tentu keluarnya PP no.33 tahun 2012 yang menguatkan seluruh perundangan tentang perASIan yang sudah diterbitkan sebelumnya seperti pasal 128 dan 129 UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

Tapi buat saya yang mengalami era masa menyusui (2004-2015) bersamaan dengan perjuangan awal AIMI ada satu yang sampai saat ini belum terlihat, konsekuensi dari pasal-pasal UU dan PP tersebut di atas. 

Padahal sanksinya juga sudah jelas di pasal 200 dan 201 UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, yaitu:

Pasal 200

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 201

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a.      pencabutan izin usaha; dan/atau
b.      pencabutan status badan hukum.

Untuk perorangan seperti dokter atau tenaga kesehatan pun juga bisa sampai teguran dari organisasi, fasilitas kesehatan tempatnya berdinas, bahkan sampai pencabutan ijin praktek.


Kalau pelanggarannya, sih, pasti kita sudah sering baca seperti di forum ibu-ibu, blog-blog, atau cerita teman saat melahirkan di RS tertentu, atau kebijakan kantor yang tidak memihak ibu menyusui. Bahkan saya pribadi pun empat kali melahirkan, empat kali pula hak saya sebagai ibu menyusui terganggu, bahkan dilanggar. Nah, pernahkah kita mendengar realisasinya?


Pernahkah kita mendengar RS A atau nakes B mendapat teguran resmi misalnya? Saya, sih, belum. 

Berbincang dengan Mbak Amanda Tasya, Divisi Legal dan Advokasi AIMI, sampai saat ini memang belum pernah ada pengaduan yang resmi dan lengkap hingga bisa dilakukan tuntutan. Karena banyak pelapor yang tidak mau memperpanjang urusan, takut ribet. Bisa dimaklumi, sih, ya, namanya juga ibu baru punya bayi kecil males banget harus memecah fokus untuk urusan seperti ini.

Tapi kita sendiri sebagai ibu, apalagi yang misalnya sedang hamil dan memilih obgyn dan RS tempat melahirkan, tentunya mau, dong, ya, ada informasi dokter kandungan, dokter anak, dan RS mana saja yang ramah ibu dan bayi dan mana saja yang ibu-ibu lain pernah mengalami kejadian kurang nyaman terkait pemberian ASI.

Informasi ini bisa dibentuk dari kumpulan pengaduan ibu-ibu yang masuk ke AIMI. Tentunya dengan kroscek dan verifikasi dari AIMI, daftarnya akan lebih terpercaya ketimbang sekedar curhatan seseibu anonim di forum atau media sosial misalnya, yang bisa saja maksudnya untuk black campaign.

Akan perlu banyak kontribusi dari ibu-ibu yang pernah mengalami gangguan dan pelanggaranseperti ini, baik dari dokter, perawat (seperti saya, yang belum-belum sudah dibilang "Kok, kecil, bu, keluar ASInya nggak, tuh?"), bahkan admin RS yang menyesatkan bilang Rumah Sakitnya pro ASI tapi kenyataannya nawar-nawarin susu formula melulu.

Baca juga:


Tentunya diharapkan laporannya disertai bukti atau setidaknya kronologi yang jelas supaya bisa dikroscek oleh AIMI, ya.

Kemana melaporkan pelanggaran tentang menyusui?

Cukup masuk ke web AIMI https://aimi-asi.org/lalu klik tautan LAPORKAN https://aimi-asi.org/lapor. Nanti akan diarahkan ke form di mana kita bisa isi kronologis dan menyertakan foto kejadian (bisa sekaligus beberapa foto, lho).

Yuk, bareng-bareng kita bantu AIMI mengumpulkan data tentang pelanggaran pemberian ASI. Setidaknya kita bisa membantu para ibu baru supaya bisa lebih selektif dan waspada dalam memilih fasilitas dan tenaga kesehatan yang betul-betul sayang ibu dan bayi, bukan sekadar jargon di dinding fasilitas kesehatan tapi tidak direalisasikan.

***

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ed4e8aa733c1/perlindungan-hukum-atas-pemberian-asi-eksklusif

Share Article

author

kirana21

FD/MD resident


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan