Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR?

#MommiesWorkingIt

?author?・09 May 2016

detail-thumb

Meski lebaran masih lama, tak ada salahnya kita mengetahui hak THR yang biasanya diterima dua minggu sebelum hari Raya. Yuk, disimak Mommies.

Mengetahui Perhitungan Besaran THR

Kira-kira 2 bulan lagi umat muslim akan menerima haknya yang berupa Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun dengan umat kristiani saat menjelang momen Natal. Bagi Mommies yang bekerja kantoran, sebetulnya selama Anda menerima THR – pernah tahu atau mencari tahu nggak bagaimana tata cara perhitungannya? Biasanya kebingungan ada pada karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, akan muncul pertanyaan “Apakah sudah berhak mendapatkan THR?.” Jika sudah bagaimana ya perhitungannya? Nah, kebetulan nih, Mommies. Saya menemukan cara perhitungan besaran THR dari situs Hukumonline.com. Siapa tahu bisa menjawab rasa ingin tahu Anda.

Jadi Mommies, meski Anda baru bekerja selama satu bulan di perusahaan tertentu Anda sudah berhak loh mendapatkan THR. Tentu saja dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan Permenaker 6/2016.

Cara menghitung besaran THR yaitu:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
  • masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

    Mommies yang sudah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja kurang dari itu, akan dihitung berdasarkan rumus di atas.

    Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:

  • upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  • upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Contoh perhitungan THR

    Sebagai contoh, gaji Mommis per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000

    Sementara, jika masa kerja Mommies misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

    (5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

    Dan ada sanksi jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayarkan THR kepada karyawannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 56 PP Pengupahan dan Pasal 10 Permenaker 6/2016 yang berbunyi:

    “Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.”

    Sementara bagi pengusaha uang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, juga dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Sudah cukup jelas kan, Mommies? semoga bisa menjadi referensi jawaban bagi Mommies yang membutuhkan ya.

    Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com