Sorry, we couldn't find any article matching ''
Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR?
Meski lebaran masih lama, tak ada salahnya kita mengetahui hak THR yang biasanya diterima dua minggu sebelum hari Raya. Yuk, disimak Mommies.
Kira-kira 2 bulan lagi umat muslim akan menerima haknya yang berupa Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun dengan umat kristiani saat menjelang momen Natal. Bagi Mommies yang bekerja kantoran, sebetulnya selama Anda menerima THR – pernah tahu atau mencari tahu nggak bagaimana tata cara perhitungannya? Biasanya kebingungan ada pada karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, akan muncul pertanyaan “Apakah sudah berhak mendapatkan THR?.” Jika sudah bagaimana ya perhitungannya? Nah, kebetulan nih, Mommies. Saya menemukan cara perhitungan besaran THR dari situs Hukumonline.com. Siapa tahu bisa menjawab rasa ingin tahu Anda.
Jadi Mommies, meski Anda baru bekerja selama satu bulan di perusahaan tertentu Anda sudah berhak loh mendapatkan THR. Tentu saja dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan Permenaker 6/2016.
Cara menghitung besaran THR yaitu:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Mommies yang sudah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja kurang dari itu, akan dihitung berdasarkan rumus di atas.
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:
Contoh perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Mommis per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000
Sementara, jika masa kerja Mommies misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333
Dan ada sanksi jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayarkan THR kepada karyawannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 56 PP Pengupahan dan Pasal 10 Permenaker 6/2016 yang berbunyi:
“Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.”
Sementara bagi pengusaha uang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, juga dikenai sanksi administratif, berupa:
Sudah cukup jelas kan, Mommies? semoga bisa menjadi referensi jawaban bagi Mommies yang membutuhkan ya.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS