banner-detik
ETC

Merawat Orangtua Ditinjau dari Sisi Hukum

author

?author?04 Apr 2016

Merawat Orangtua Ditinjau dari Sisi Hukum

Ketika siklus hidup mengharuskan kita bergantian mengurus orang tua tercinta, menurut saya itu adalah hal yang lumrah. Dan ternyata memang sudah diatur dalam perundangan-undangan, mau tahu bagaimana persisnya?

Saat sudah memiliki anak, dan melihat perlahan tapi pasti orangtua saya beranjak menua – di situlah saya tersadar kini saatnya kami (saya bersama dua saudara kandung ) mengurus mereka. Walau di sisi lain orang tua saya tidak pernah meminta sesuatu yang macam-macam, justru karena itulah kami ingin memberikan lebih untuk mereka.

Merawat Orangtua Ditinjau Dari Sisi Hukum

Foto di atas, adalah foto orangtua saya. Sehat-sehat ya, Papa & Mama :*

Karena bagaimana pun, saya sadar, saya sendiri masih suka kok 'merepotkan' orangtua saya. Misal, meminta bantuan dalam mengasuh anak saya, Jordy. Saya harus paham betul bahwa menitip anak pada orangtua juga ada etikanya, jangan asal titip saja. Dan secara rutin saya juga melakukan beberapa ritual untuk menggambarkan ucapan terima kasih saya kepada orang tua tercinta.

Merawat Orangtua dari Segi Hukum

Dan tahukah Mommies, kewajiban anak setelah dewasa untuk merawat orangtuanya telah diatur dalam perundangan-undangan, lho! Seperti yang tertera dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saya kutip dari situs Hukumonline.com

  • Anak wajib menghormati orangtua dan menaati kehendak mereka yang baik.
  • Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
  • Kelemahan pasal ini menurut Hukumonline.com tidak menjelaskan lebih lanjut seperti antara lain tentang: sejauh mana ukuran kedewasaan anak, bagaimana bentuk pemeliharaan orangtua yang wajib dilakukan anak, dan apa sanksi atau akibat hukum jika melanggarnya.

    Namun, dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek – “KUH Perdata”) adalah mereka yang telah mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan sudah kawin sebelumnya. Jadi, anak yang telah mencapai 21 tahun dan sudah kawin dikatakan dewasa dan wajib memelihara orang tuanya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Perkawinan. Sedangkan dewasa menurut UU Perkawinan adalah jika anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan perkawinan.

     

    Bagaimana Mengenai Biaya Pemeliharaan?

    Tidak ada penyebutan nominal pasti yang harus diberikan anak kepada orangtua, melainkan biaya pemeliharaan yang dikenal dalam UU Perkawinan adalah biaya pemeliharaan orang tua kepada anaknya, bukan sebaliknya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Jadi, pada dasarnya tidak ada dasar hukum yang secara jelas mewajibkan anak yang telah dewasa untuk menanggung biaya pemeliharaan orang tuanya. Yang ada adalah pemeliharaan itu menurut kemampuannya, bila orang tua memerlukan bantuannya.

    Kalau saya pribadi, jika mereka enggan menerima berupa uang, maka akan saya konversi ke dalam bentuk barang yang sedang mereka butuhkan.

    Sanksi Hukum Bagi yang Menelantarkan Orangtua

    Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orangtuanya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut

    Lingkup rumah tangga ini meliputi:

  • suami, istri, dan anak;
  • orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf “a” karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  • orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  • Jika orang tua tersebut tinggal dengan si anak, maka orang tua tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga.

    Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    Semoga dengan informasi ini kita semua bisa tercerahkan ya, Mommies. Bahwa selain dari segi norma sosial, dan tanggung jawab moril. Ada undang-undang yang juga mengatur perihal merawat orang tua kita tercinta :)

    *Artikel ini hasil kerjasama dengan Hukumonline.com

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan