Salah satu hak anak yang harus dipenuhi orangtua adalah hak identitas, seperti memiliki akta kelahiran. Cek di sini untuk tahu langkah-langkah pembuatannya.
Perkara mengurus akta kelahiran ini sempat menjadi drama tersendiri di keluarga kecil saya, saat Jordy anak pertama saya lahir. Karena kesibukan suami, urusan ini sempat tertunda – namun untung saja suami saya bisa kembali mengambil cuti untuk mengurus kata kelahiran Jordy. Kenapa saya bawel banget untuk urusan akta kelahiran ini? Karena selembar kertas yang nantinya bisa bepengaruh jangka panjang, status kewarganegaraannya juga tertuang di situ. Seperti yang tertera dalam Hak Anak Indonesia menurut Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, yang diatur di bagian kesepuluh dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Maka meluncurlah suami saya membuat akta kelahiran Jordy, berikut ini saya rangkum persyaratan dan langkah membuat akta kelahiran:
Adapun syarat-syarat dokumen yang wajib Mommies sertakan adalah sebagai berikut:
*masing-masing dokumen sediakan sebanyak dua lembar foto copy.
Mengenai biaya tidak ada pungutan apapun, seperti yang dijamin pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan jangka waktu pembuatannya, ketika itu memakan waktu 5 hari kerja. Saran dari suami saya, semua persyaratan tadi harap tidak ada yang tertinggal saat mendatangi Dinas Kependudukan Sipil, karena proses pembuatan akan ditolak sampai persyaratan dilengkapi.
Sebaiknya segera membuatkan si kecil akta kelahiran paling lambat 60 hari dari hari kelahirannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat Undang-Undung nomor 3 tahun 2006:
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Jika Mommies ingin menambahkan kiat lainnya, silakan ya :)