banner-detik
KIDS

5 Kiat Membuat Paspor untuk Si Kecil

author

?author?07 Feb 2016

5 Kiat Membuat Paspor untuk Si Kecil

Jika di antara Mommies ingin membuatkan paspor si kecil untuk pertama kalinya, mungkin ada baiknya memerhatikan beberapa kiat di bawah ini.

5 Kiat Membuat Paspor untuk Si KecilAkhir 2015 lalu, saya dan si kecil Jordy yang berusia 19 bulan berencana pergi menengok keponakan saya di Oman yang baru saja lahir Juni tahun lalu. Maka satu hal yang saya dan pasangan harus persiapkan adalah membuatkan paspor untuknya. Karena ini adalah pengalaman pertama kami, maka saya mengambil langkah antisipasi yang cukup panjang – di antaranya menggali informasi mengenai serba-serbi membuat paspor untuk anak-anak.

Untuk informasi awal, saya dan pasangan memutuskan membuatkan e-paspor untuk Jordy, dengan pertimbangan berjaga-jaga suatu saat nanti seluruh sistem paspor berganti –e-paspor. Keuntungan menggunakan paspor elektronik bisa bebas visa saat berkunjung ke Jepang. Oiya, Mommies saya tidak melalui pendaftaran online terlebih dahulu untuk pengisian data-data, karena terus terang saja nggak sabaran saat mengikuti prosesnya. Jadi datang langsung saja, atau walk in, saya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Dan berikut ini kantor imigrasi lainnya yang bisa melayani pembuatan e-paspor:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Timur
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Priok
  • Ini dia beberapa kiat yang bisa saya bagi berdasarkan pengalaman pribadi membuat paspor untuk si kecil, semoga berguna ya, Mommies.

  • Siapkan dokumen-dokumen pendukung
  • KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran anak atau surat baptis
  • Buku nikah orangtua atau akta pernikahan
  • Paspor Ayah dan Ibu
  • Surat izin orangtua (bisa dibeli di keimigrasian yang dituju)
  • Paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor dan ingin perpanjang
  • Semua dokumen tadi harap difoto copy di kertas ukuran A4 tanpa dikecilkan format maupun digunting – dan bawa dokumen aslinya juga! Khusus untuk KTP Ayah dan Ibu, dan surat nikah foto copy dengan format digabung atas bawah! Saya sempat mengulang proses ini, karena memisahkan foto copy-an saya dan suami (sekian menit terbuang percuma deh).

    Khusus untuk dokumen surat izin orangtua, jika dalam praktiknya nanti suami Anda tidak ikut serta, pastikan surat tersebut sudah dibeli di kantor imigrasi yang Anda tuju terlebih dahulu ya, Mommies. Karena wajib ditanda tangani oleh pasangan Anda.

    Dokumen-dokumen tadi sebaiknya dipersiapkan dari jauh-jauh hari , Mommies. Dicicil lebih baik, karena terkadang pada kenyataannya ada saja salah satu dokumen yang terselip dan harus dicari dulu.

  • Datang sepagi mungkin!
  • Amannya nih, Mommies sampai sana jam setengah enam subuh!, what! Sepagi itu? Jam sekian suami saya datang, antrean sudah mengular loh Mommies. Tak heran, karena per hari di setiap kantor imigrasi kuota pembuatan paspor dibatasi hanya 150 orang, ini sudah termasuk untuk anak-anak lansia. Tapi tenang, akan ada antrean khusus untuk Mommies yang membawa bayi atau anak kecil dan manula di atas atas 70 tahun. Nanti pun nomor antrean khusus ini akan dipanggil terlebih dahulu saat tahap wawancara dan pemotretan. Saat antre, petugas akan memberikan tanda khusus bagi Anda yang hendak membuat e-paspor.

    Karena saya tidak melakukan pengisian data diri lewat online, maka ada beberapa berkas formulir yang harus diisi di tempat. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak, yang penting teliti saat mengisinya, jangan lupa sedia pulpen hitam, ya Mommies.

  • Sabar menanti
  • Setelah semua formulir diisi, maka Anda tinggal duduk manis menunggu giliran dipanggil. Sekali lagi lihat kelengkapan berkas Mommies. Sabar di sini juga berarti sabar menghadapi si kecil dengan semua tingkah polanya. Saya juga menyediakan berbagai macam camilannya, jaga Jordy minta makan karena bosan menunggu.

    Sekadar informasi tambahan, saya merasa tertolong dengan fasilitas yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, karena ada arena playground untuk anak-anak yang menunggu giliran dipanggil. Saat dipanggil dan diwawancara petugas, saya hanya ditanya “Hendak kemana?” dan “Apakah ini pertama kali si kecil membuat paspor?” . Selebihnya si kecil akan difoto, alihkan perhatian dia agar mau menengok ke kamera Mommies – supaya hasilnya maksimal.

  • Pakaian untuk si kecil
  • Upayakan tidak menggunakan pakaian berwarna putih, karena latar foto juga berwarna putih. Tidak harus berkerah kok, yang penting rapih. Dan seluruh wajah si kecil terlihat jelas.

  • Biaya dan waktu pengambilan
  • Total biaya yang harus dibayarkan untuk e-paspor elektronik 48 halamanm sebesar Rp 655.000, dan bisa dibayarkan melalui bank BNI, manual melalui teller maupun ATM. Waktu pengambilan pasor dihitung 5 hari kerja, sementara untuk paspor format biasa hanya 3 hari kerja. Dan sebaiknya tidak diwakilkan saat pengambilan paspor.

    Voila, si kecil pun siap bepergian – supaya hajat travelling sukses jangan lupa atur bujetnya dari jauh-jauh hari Mommies. Namanya juga liburan, semuanya harus happy kan? Termasuk tidak dipusingkan urusan dana liburan :D Jadi...siapa yang dalam waktu dekat akan membuat paspor untuk si kecil?

    Share Article

    author

    -

    Panggil saya Thatha. I’m a mother of my son - Jordy. And the precious one for my spouse. Menjadi ibu dan isteri adalah komitmen terindah dan proses pembelajaran seumur hidup. Menjadi working mom adalah pilihan dan usaha atas asa yang membumbung tinggi. Menjadi jurnalis dan penulis adalah panggilan hati, saat deretan kata menjadi media doa.


    COMMENTS


    SISTER SITES SPOTLIGHT

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan

    synergy-error

    Terjadi Kesalahan

    Halaman tidak dapat ditampilkan