Sorry, we couldn't find any article matching ''
Cuti Haid, Perlukah Diambil?
Pernahkah Mommies mengambil hak cuti haid? Atau masih berpikir keadaan seperti apa sih, yang membuat seseorang sebaiknya mengambil cuti haid-nya? Cari tahu jawabannya bersama Chalifatunisa, Senior HR berikut ini.
Cuti haid ini sebenarnya adalah hak karyawan, khususnya pekerja perempuan. Peraturan mengenai cuti haid ini tercantum pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
Adapun pekerja atau buruh yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003, yakni:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Dengan adanya peraturan ini, menandakan bahwa setiap pekerja atau buruh perempuan yang sedang haid berhak untuk mengambil cuti haid selama 2 (dua) hari dalam sebulan, tanpa melihat status kepegawaiannya. Selama pekerja tersebut mendapatkan upah atau imbalan dari perusahaan tempat ia bekerja, maka pekerja yang bersangkutan berhak untuk mengambil cuti haid. Namun, perlu diingat peraturan setiap perusahaan berbeda-beda ya, Mom.
Mengenai “perlukah pekerja mengambil cuti haid” dikembalikan pada kondisi dari pekerja itu sendiri, karena Haid yang dialami oleh setiap perempuan berbeda-beda.
Cuti haid ini terutama ditujukan kepada pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan hari kedua haid. Apabila pekerja tidak merasakan sakit dan merasa masih bisa untuk bekerja secara maksimal dan produktif, maka pekerja diperbolehkan untuk tetap bekerja seperti biasanya.
Akan tetapi tidak sedikit pekerja perempuan yang memanfaatkan cuti haid ini layaknya “cuti tambahan” setiap bulannya, bahkan seringkali waktunya disesuaikan pada hari jumat atau senin untuk mendapatkan libur panjang akhir pekan, hahaha, siapa yang suka seperti ini???
Bagi para praktisi HR, disarankan jika ada pekerja wanita yang terlihat cukup sering menggunakan alasan ini untuk tidak bekerja, sebaiknya memerhatikan atau mencatat tanggalnya. Apabila setelah dipantau memang terlihat bahwa tanggal tersebut merupakan siklus haid-nya, mungkin saja memang betul pekerja tersebut bermasalah pada hari pertama atau hari kedua haid sehingga wajar apabila pekerja yang bersangkutan mengambil cuti haid.
Artikel ini ditulis oleh Chalifatunisa atau yang akrab di panggil Nisa, adalah HR Senior yang telah bekerja di dunia HR selama 4 tahun, sebelumnya beliau bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang internet service provider yang pada akhirnya bergabung dengan Experd pada tahun 2015 lalu.
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS