Sorry, we couldn't find any article matching ''
Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pendidikan Dasar
Beberapa hari lalu saya sempat datang ke acara konferensi pers mengenai hasil kajian situasi terkini standar pelayanan minimal di tingkat pendidikan dasar. Dan seperti yang saya duga sebelumnya kalau pelayanan tingkat pendidikan dasar di Indonesia belum merata. Di mana hasil kajian terhadap status quo yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Uni Eropa di 110 kabupaten/kota di 16 provinsi ini membuktikan kalau kinerja umum pendidikan di Indonesia bagian timur lebih rendah. Program Peningkatan Kapasitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini sendiri sebenarnya sudah dijalankan sejak Desember 2013, dan ditahun yang sama Uni Eropa menandatangani komitmen senilai €37 juta untuk mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan.
Kajian terhadap Status Quo atau ‘Status Quo Assessment’ (SQA) ini merupakan langkah pertama untuk meningkatkan kinerja perencanaan dan kualitas pendidikan. Data yang dihasilkan dari kegiatan ini menjadi basis untuk mengukur kemajuan pencapaian SPM di masa mendatang. Hasil dari kajian ini dipresentasikan di hadapan Pemerintah dan donor program, di Kantor Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Jakarta pada 11 Desember 2014 yang lalu.
*foto dari sini
Hasil kajian tersebut juga menyebutkan kalau masih ada beberapa indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan belum sepenuhnya tercapai. Misalnya penyediaan laboratorium ilmiah dan jumlah buku di perpustakaan yang masih belum bisa dipenuhi. Sementara untuk indikator yang sudah berhasil dicapai yaitu jumlah guru yang dibutuhkan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sendiri merujuk pada 27 kondisi wajib bagi kegiatan belajar yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah. Contohnya, SPM mendorong ketersediaan buku-buku pelajaran, laboratorium sains dan keberadaan guru-guru yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan seluruh peserta didik. SPM sangatlah penting karena standar ini merefleksikan pernyataan tegas bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak terhadap pendidikan minimal.
Dalam jumpa pers tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, Ph.D menyatakan, “SQA ini mempresentasikan data dasar yang sangat bermanfaat bagi Pemerintah di tingkat kabupaten/kota, hasil kajian ini juga menyediakan data berbasis fakta untuk keperluan perencanaan di tingkat kabupaten/kota untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.”
Sementara, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Olof Skoog, menyampaikan “Pendidikan yang berkualitas, berkeadilan dan dapat diakses, menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, dan merupakan elemen penting dalam memerangi kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Uni Eropa sangat antusias bekerjasama kembali dengan Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan dan di saat yang bersamaan mewujudkan ‘kehidupan yang layak untuk semua’,”
SPM ini sendiri memang sangat penting , karena SPM merupakan perwujudan nyata dari pernyataan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk mengecap pendidikan meski di tingkat paling minimum, dimana pun mereka hidup. Pernyataan ini amat penting, khususnya di tengah era desentralisasi saat ini, dimana lebih dari 500 Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia.
Peningkatan kualitas pendidikan demikian mendesak untuk mengurangi kesenjangan kinerja pendidikan antar daerah. SPM membantu menyusun jalur yang jelas bagi pemerintah, sekolah-sekolah dan komunitas untuk dapat terlibat dalam upaya pencapaian tujuan ini.
Setelah mengikuti acara jumpa pers ini, paling tidak saya jadi tahu, sebagai masyarakat, kita bisa ikut terlibat dalam mendukung pencapaian SPM. Di mana SPM sebenarnya sudah meminta sekolah untuk mengadopsi ‘sistem manajemen berbasis sekolah’, termasuk membangkitkan fungsi dewan sekolah. Dalam hal ini, kita sebagai orang tua murid dapat menjadi anggota dewan sekolah dan turut mendorong kepala sekolah untuk mengimplementasikan SPM.
SPM ini termasuk kewajiban sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk:
i) menyediakan buku teks bagi para pelajar;
ii) menyediakan 100 buku pengayaan dan 10 buku referensi bagi sekolah dasar, serta 200 buku pengayaan dan 20 buku referensi bagi sekolah menengah pertama, dan;
iii) mengakomodir tidak lebih dari 32 murid per-kelas untuk tingkat sekolah dasar/madrasah, dan 36 murid per-kelas untuk tingkat sekolah menengah pertama/madrasah. “Minimum Service Standards Capacity Development Program” (MSS-CDP) / “Program Peningkatan Kapasitas Standar Pelayanan Minimal” mencatat antusiasme besar bagi implementasi SPM di berbagai daerah, terbukti dari Kajian Status Quo yang sukses dan persiapan intensif kegiatan-kegiatan SPM lainnya di tahun 2015 dan 2016 mendatang.
Sebagai orangtua sekaligus ibu dari seorang anak laki-laki yang sebentar lagi akan masuk dalam pendidikan dasar, saya sendiri menganggap kalau SPM ini sangat penting karena perwujudan nyata dari pernyataan bahwa setiap anak di Tanah Air memiliki hak untuk mengecap pendidikan meski di tingkat minimum. Bagaimana menurut Mommies yang lain?
Share Article
COMMENTS