
PIP Kemenag 2026 Tahap II dibuka hingga 8 November. Cek jadwal, syarat penerima, besaran bantuan MI, MTs, dan MA di bawah ini!
Biaya pendidikan anak bukan cuma soal uang sekolah. Ada juga kebutuhan buku, seragam, perlengkapan belajar, hingga ongkos transportasi yang perlu disiapkan orang tua. Bagi keluarga yang membutuhkan bantuan, informasi tentang program bantuan pendidikan dari pemerintah tentu bisa menjadi kabar penting.
Kabar baiknya, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi siswa pada satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Namun, ada hal yang perlu Mommies ketahui: pengajuan PIP Kemenag tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Proses pendataan dan pengusulan calon penerima dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag.
Pengajuan calon penerima dibuka hingga 8 November 2026. Jadi, jika anak Mommies bersekolah di madrasah, tidak ada salahnya segera menghubungi pihak sekolah untuk memastikan informasi dan proses pengajuannya.
Berikut jadwal, persyaratan, besaran bantuan, dan alur pengajuan PIP Kemenag Tahap II tahun 2026.
BACA JUGA: Kumpulan Contoh Soal TKA SMA 2026 Mata Pelajaran IPS, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Mengacu pada informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan PIP Kemenag Tahap II tahun 2026, yaitu:
Artinya, pengajuan calon penerima masih berlangsung hingga 8 November 2026. Setelah itu, data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum masuk ke tahap penetapan DNT.
Perlu diingat, jadwal tersebut merupakan tahapan pengajuan dan penetapan nominasi, bukan jadwal pencairan dana ke rekening siswa.

Ketentuan penerima PIP Kemenag tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Secara umum, data peserta didik yang diusulkan sebagai calon penerima perlu memenuhi ketentuan pendataan dan sasaran program, antara lain:
Lalu, bagaimana jika siswa belum terdaftar dalam DTSEN? Ada kelompok peserta didik yang tetap menjadi sasaran prioritas, yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta peserta didik dengan kondisi khusus.
Beberapa kriteria prioritas tersebut meliputi:
Siswa yang masuk dalam kelompok prioritas dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan. Pengusulan tersebut perlu disertai surat keterangan dari instansi berwenang sebagai bukti kondisi yang menjadi dasar pertimbangan.
Selengkapnya Mommies bisa cek di Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka, Catat Jadwalnya!
Nominal bantuan PIP Kemenag berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, berikut rincian bantuan untuk siswa MI, MTs, dan MA.
Mengapa nominal bantuan untuk siswa kelas akhir lebih kecil? Hal ini berkaitan dengan periode pemberian bantuan dalam satu tahun anggaran. Siswa kelas akhir hanya mendapatkan bantuan untuk satu semester, sehingga nominalnya disesuaikan.
Mommies bisa baca detailnya di Besaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2, Pendaftaran Tutup 8 November!

Seperti yang sudah dijelaskan, pengajuan calon penerima PIP Kemenag dilakukan oleh operator satuan pendidikan. Prosesnya melalui aplikasi PIP Kemenag dengan tahapan berikut:
Mommies tidak perlu mengakses aplikasi PIP Kemenag menggunakan akun operator sekolah. Namun, orang tua tetap bisa ikut memastikan data anak sudah tercatat dan menanyakan proses pengajuan kepada pihak madrasah.
Jika anak memenuhi kriteria penerima, Mommies bisa menghubungi wali kelas atau bagian administrasi sekolah untuk menanyakan apakah nama anak masuk dalam daftar nominasi sementara. Sekalian tanyakan juga apakah ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan.
Perlu diingat, masuk dalam daftar nominasi sementara atau diusulkan oleh sekolah belum otomatis menjamin anak akan menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi, validasi, dan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi dan pembaruan lebih lanjut, Mommies dapat memantau akun Instagram resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag, yaitu @puspenma.kemenag, serta laman resmi PIP Kemenag.
Jika ingin mengetahui program bantuan pendidikan lainnya, Mommies juga bisa membaca PIP 2025: Panduan Lengkap untuk Dapat Bantuan Sekolah dari Pemerintah.
Semoga informasi ini membantu Mommies yang sedang mencari dukungan biaya pendidikan untuk anak. Jangan lupa berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum batas pengajuan berakhir pada 8 November 2026, ya!
BACA JUGA: Kuliah Jurusan Psikologi Belajar Apa Saja? Ini Mata Kuliah dan Gambaran Tugasnya
Cover: Pexels