
Kasus Cornell UnKasus Cornell University dan dugaan kekerasan seksual kembali diselidiki pada September 2026. Simak kronologi serta cara mengajarkan anak consent dan speak up.
Catatan: Artikel ini membahas dugaan kekerasan seksual dan dapat terasa sensitif bagi sebagian pembaca.
Belakangan, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan. Kasus yang terjadi pada 2024 ini muncul lagi setelah korban, yang dalam dokumen pengadilan disebut Jane Doe, mengajukan gugatan perdata pada September 2026. Gugatan tersebut tercatat diajukan pada 14 September 2026.
Kasus ini tentu bukan sekadar berita tentang sebuah kampus. Buat kita sebagai orang tua, ada pertanyaan yang lebih dekat: sudahkah kita mengajarkan anak tentang consent, batasan tubuh, berani speak up, dan apa yang harus dilakukan ketika melihat temannya menjadi korban?
BACA JUGA: 7 Cara Edukasi Anak Menghindari Pelecehan Seksual
Menurut gugatan perdata yang diajukan pada 14 September 2026, Jane Doe, yang saat itu berusia 20 tahun dan merupakan mahasiswa Cornell, diduga mengalami kekerasan seksual di rumah persaudaraan Chi Phi pada malam 19 Oktober hingga dini hari 20 Oktober 2024.
Dalam gugatan tersebut, ia menuduh tujuh anggota Chi Phi melakukan kekerasan seksual setelah dirinya dalam kondisi mabuk dan disebut dipaksa mengonsumsi zat yang diklaim sebagai ketamin. Detail tersebut merupakan tuduhan dalam gugatan perdata dan belum merupakan temuan fakta atau putusan pengadilan.
Tujuh orang yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan perdata adalah Matthew Ingalls, Johnathan Newell, Winston Lee, Gillio Lopes, Diego Sarabia, Scott Norris, dan Scott Kretzschmar.

Penting dicatat, Mommies dan Daddies: ketujuh nama tersebut adalah pihak yang disebut dalam gugatan dan tuduhan tersebut belum merupakan putusan bersalah pidana. Dua dari mereka juga telah melalui media menyampaikan bantahan terhadap tuduhan.
Jane Doe melaporkan kejadian tersebut kepada Cornell University Police pada 8 November 2024. Cornell kemudian melakukan proses investigasi internal.
Cornell mengatakan proses tersebut menghasilkan berbagai sanksi, termasuk suspension dan expulsion (dikeluarkan dari universitas). Namun, karena aturan privasi mahasiswa, universitas tidak mengungkapkan sanksi masing-masing individu. Cornell juga menegaskan bahwa menulis esai bukanlah satu-satunya konsekuensi yang diberikan kepada para mahasiswa.
Sementara itu, cabang Chi Phi yang terkait dengan kasus ini telah ditutup dan tetap dilarang beraktivitas di kampus.
Setelah gugatan perdata diajukan, Tompkins County District Attorney Matthew Van Houten pada 28 September 2026 mengumumkan bahwa penyelidikan pidana dibuka kembali.
Jaksa mengatakan akan meninjau kembali bukti-bukti yang ada dan mempersiapkan kasus untuk dibawa ke grand jury. Sebelumnya, pada 2024, tidak ada tuntutan pidana yang diajukan karena jaksa menilai bukti yang tersedia saat itu belum cukup untuk mendukung tuntutan.
Ada perbedaan antara keterangan yang diberikan Jane Doe kepada polisi pada 2024 dan uraian dalam gugatan perdata 2026. Pengacaranya membantah bahwa perbedaannya bersifat material dan mempertanyakan proses investigasi awal. Artinya, proses pidana yang baru dibuka ini masih berjalan dan belum menghasilkan putusan bersalah.
BACA JUGA: 12 Kondisi Ini Bikin Anak Rentan Terhadap Pelecehan Seksual, Orang Tua Wajib Tahu!

Di sinilah percakapan kita dengan anak menjadi penting. Anak tidak harus menjadi “pahlawan” yang menghadapi pelaku sendirian.
Yang perlu mereka tahu:
Misalnya melihat teman dipaksa, disentuh tanpa persetujuan, dilecehkan secara verbal, dibuat mabuk agar kehilangan kontrol, atau seseorang yang jelas-jelas tidak mampu memberikan consent.
Anak tidak perlu berkonfrontasi langsung. Mereka bisa mengajak korban pergi, meminta bantuan guru, dosen, security, konselor, orang tua, atau pihak berwenang.
Kalau ada foto, video, atau chat yang berkaitan dengan pelecehan, jangan diteruskan sebagai bahan gosip. Simpan informasi yang relevan dan laporkan melalui jalur yang tepat.
Ajarkan anak mengatakan, “Aku percaya kamu,” “Ini bukan salah kamu,” atau “Aku temani cari bantuan.”
Pendekatan seperti ini sejalan dengan prinsip bystander intervention: orang yang melihat kejadian bisa membantu dengan cara yang aman, misalnya mengalihkan situasi, meminta bantuan orang lain, atau memastikan korban tidak sendirian.
BACA JUGA: MD Ask the Expert: Waspada Anak dan Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual Online dan Pornografi
Pencegahan tidak cukup hanya dengan mengatakan kepada anak perempuan, “Jaga diri.” Anak laki-laki juga perlu diajarkan hal yang sama. Bahkan, sebenarnya semua anak perlu belajar consent dan menghormati batasan orang lain.
Beberapa hal yang bisa kita biasakan sejak dini:

WHO merekomendasikan pendidikan seksualitas yang sesuai usia, termasuk pembelajaran tentang hubungan sehat, consent, otonomi tubuh, serta cara mengenali dan mencegah kekerasan. WHO juga menekankan pentingnya keterampilan membangun relasi yang saling menghormati dan kemampuan mencari bantuan ketika diperlukan.
CDC juga memasukkan empati dan kepedulian terhadap dampak tindakan terhadap orang lain sebagai salah satu faktor protektif dalam pencegahan kekerasan seksual.
Pada akhirnya, Mommies dan Daddies, kita tentu ingin anak kita bisa menjaga dirinya. Tapi lebih dari itu, kita juga ingin mereka menjadi teman yang tidak ikut-ikutan ketika lingkungan melakukan sesuatu yang salah, berani mengatakan “stop”, dan tahu kapan harus mencari bantuan.
Mencegah pelecehan seksual bukan hanya tentang mengajarkan anak agar tidak menjadi korban. Kita juga perlu membesarkan anak yang tahu bahwa tubuh orang lain bukan miliknya, consent itu wajib, dan diam bukan satu-satunya pilihan ketika melihat ketidakadilan.