Sorry, we couldn't find any article matching ''

Bukan Cuma Lansia, Ini 15 Golongan yang Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
Mau naik Transjakarta (TJ), MRT, dan LRT tanpa biaya? Cari tahu 15 golongan yang berhak mendapat Kartu Layanan Gratis (KLG) beserta cara daftarnya.
Mommies dan Daddies yang sehari-hari mengandalkan transportasi umum di Jakarta, ada kabar baik, nih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan transportasi umum gratis bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan tertentu.
Fasilitas ini diberikan melalui Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu tersebut bisa digunakan untuk menikmati naik layanan Transjakarta (TJ), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, termasuk layanan BRT dan pengumpan yang masuk dalam sistem transportasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi, bukan sekadar lansia atau penyandang disabilitas saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Ada cukup banyak kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar penerima.
Kebijakan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang berlaku sejak 13 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kuis: Tipe Kepribadian yang Paling Cocok dengan Kepribadianmu
Siapa yang Berhak Mendapatkan Kartu Layanan Gratis?

Foto: RRI
Secara resmi, ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Beberapa di antaranya mungkin cukup dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Berikut daftarnya:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Nah, khusus untuk lansia, salah satu syaratnya adalah merupakan penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 60 tahun atau lebih. Sementara itu, penyandang disabilitas perlu melampirkan KTP serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan/atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Bagaimana dengan karyawan swasta?
Ini juga menarik, Mommies. Karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) termasuk penerima layanan transportasi gratis.
Syaratnya antara lain memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali UMP atau sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, serta melampirkan KTP Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto terbaru.
Syaratnya antara lain memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali UMP atau sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku. Untuk UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, batas tersebut setara dengan sekitar Rp6,59 juta per bulan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan KTP, surat keterangan aktif bekerja, KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto terbaru.
BACA JUGA: 7 Tips Aman Naik Transportasi Umum, untuk Ibu Bekerja hingga Remaja
Apa Saja Syarat Mendapatkan KLG?

Foto: Instagram @dkijakarta
Syaratnya berbeda-beda sesuai kategori penerima. Jadi, Mommies tidak perlu menyiapkan semua dokumen untuk setiap kategori.
Mengutip dari laman resmi Dishub Jakarta, secara umum, dokumen yang diminta dapat berupa:
- KTP atau dokumen kependudukan.
- Kartu Keluarga atau dokumen terkait kategori penerima.
- Pasfoto terbaru.
- Kartu atau surat keterangan yang membuktikan status penerima.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Contohnya, lansia perlu KTP DKI Jakarta dan foto terbaru. Guru atau tenaga kependidikan PAUD perlu KTP DKI, dokumen perizinan PAUD, surat keterangan dari kepala PAUD, dan foto. Sementara anggota TNI/Polri perlu dokumen yang membuktikan status keanggotaannya.
Jadi, sebelum mendaftar, pastikan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kategori Mommies atau Daddies agar proses verifikasi lebih lancar.
Bagaimana Cara Daftar Kartu Layanan Gratis?
Untuk kategori yang pendaftarannya dilakukan melalui layanan Transjakarta, prosesnya bisa dilakukan secara online. Namun, perlu dicatat, tidak semua kategori mendaftar melalui jalur yang sama. Beberapa kategori memiliki mekanisme pendaftaran melalui Bank Jakarta.
Mommies bisa mengakses laman resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta berikut: Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Secara umum, tahapannya adalah:
1. Isi data diri
Lengkapi biodata sesuai dokumen kependudukan.
2. Unggah dokumen
Siapkan dokumen persyaratan sesuai kategori, seperti KTP, KK, pasfoto, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Tunggu proses verifikasi
Data dan dokumen akan diperiksa untuk memastikan pemohon memang masuk dalam kategori penerima.
4. Ikuti informasi pengambilan atau aktivasi kartu
Jika pengajuan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai proses selanjutnya.
Perlu dicatat, pembuatan KLG tidak dipungut biaya. Transjakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan pembuatan KLG berbayar. Pada September 2026, Transjakarta menegaskan bahwa KLG 100 persen gratis dan tidak untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA: Ibu Hamil Mau Naik Transportasi Umum? Harus Tahu 8 Hal Ini!
Cara Menggunakan Kartu Layanan Gratis
Sudah punya KLG? Penggunaannya cukup mudah.
- Pastikan KLG masih aktif dan kondisinya baik.
- Datang ke halte atau stasiun yang melayani penggunaan KLG.
- Tap kartu pada mesin pembaca kartu di pintu masuk.
- Pastikan indikator atau bunyi menandakan transaksi berhasil.
- Lakukan perjalanan seperti biasa.
- Setelah sampai di tujuan, tap out menggunakan KLG pada mesin pembaca kartu di pintu keluar.
- Simpan kartu dengan baik agar bisa digunakan kembali.
Layanan angkutan umum massal gratis ini mencakup sistem BRT, MRT, dan LRT sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta.

Foto: Instagram @dkijakarta
Jangan Sampai Salah, Ya, Mommies dan Daddies!
Kalau ada anggota keluarga yang termasuk salah satu golongan penerima, tidak ada salahnya mengecek persyaratannya dan mengurus KLG secara resmi.
Yang juga perlu diingat: jangan memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG. Proses penerbitan KLG untuk penerima manfaat tidak dikenakan biaya, lho, Mommies dan Daddies!
Untuk informasi dan pendaftaran, gunakan kanal resmi Transjakarta atau informasi dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, data pribadi seperti KTP dan dokumen keluarga juga lebih aman.
Bagaimana, Mommies dan Daddies? Tertarik naik transportasi umum di tengah kemacetan Jakarta?
Cover: Noval Gani/Pexels
Share Article


POPULAR ARTICLE




COMMENTS