
Dana JHT ternyata bisa dikenai potongan pajak saat dicairkan. Kenapa bisa begitu, padahal kita sudah rutin bayar pajak bulanan dan tahunan?
Kalau Mommies atau Daddies sudah bekerja bertahun-tahun, mungkin pernah membayangkan, “Nanti kalau resign atau pensiun, lumayan ya bisa cairin dana JHT.”
Tapi begitu dana masuk rekening, kok jumlahnya lebih kecil dari perkiraan? Setelah dicek, ternyata ada potongan pajak.
Nah, yang sering bikin bingung adalah: bukannya selama ini kita sudah dipotong PPh dari gaji setiap bulan? Bahkan tiap tahun juga lapor SPT. Kok dana JHT masih dipotong pajak lagi? Apa ini nggak bikin rugi pekerja?
Tenang, pertanyaan ini memang sering muncul. Yuk, kita bahas pelan-pelan.
BACA JUGA: Suami Istri Lebih Baik Rekening Bersama atau Pisah? Ini Kata Pakar Finansial
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi syarat tertentu seperti berhenti bekerja.
Sederhananya, JHT adalah tabungan jangka panjang yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa bekerja.
Setiap bulan, iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, yang terdiri dari:
Dana ini kemudian dikelola dan hasil investasinya dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nilainya dapat bertambah seiring waktu.
Mungkin selama masih aktif bekerja, kita jarang kepikiran soal JHT. Padahal manfaatnya cukup besar.
Dana JHT bisa menjadi:
Karena itulah pemerintah mendesain JHT sebagai tabungan jangka panjang agar pekerja tetap memiliki pegangan finansial ketika penghasilan rutin berhenti.

Saat ini, dana JHT bisa dicairkan dalam beberapa kondisi, antara lain:
Besaran dana yang diterima tentu disesuaikan dengan total iuran beserta hasil pengembangannya.
Nah, ini bagian yang sering membuat banyak pekerja mengernyitkan dahi.
Jawabannya adalah, yang dikenai pajak bukan iuran yang sudah dipotong dari gaji setiap bulan, melainkan manfaat JHT yang diterima saat pencairan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.
Pemerintah mengatur bahwa manfaat JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) final apabila jumlahnya melebihi batas tertentu.
Skemanya secara umum adalah:
Menurut Kompas.com, ketentuan lain juga berlaku bagi peserta yang pernah mencairkan sebagian saldo JHT. Jika sisa saldo baru dicairkan setelah lebih dari dua tahun, pencairan berikutnya berpotensi dikenakan tarif pajak progresif.
Tarif pajak progresif:
Melansir Klik Pajak, berikut cara menghitung pencairan dana JHT.
Tuan A bekerja di PT BBB sudah memasuki usia pensiun dan memiliki saldo JHT Rp100 juta dengan masa kepesertaan 8 tahun. Maka pencairan dana JHT yang dilakukan Tuan A akan dikenakan pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Tarif Pajak Progresif:
Total Pajak: Rp3.000.000 + Rp6.000.000 = Rp9.000.000
Dana Bersih yang Diterima Tuan A: Rp100.000.000 – Rp9.000.000 = Rp91.000.000
Tuan C bekerja di PT DDD memiliki saldo JHT Rp150 juta dengan masa kepesertaan 12 tahun. Maka pencairan dana JHT yang dilakukan Tuan C akan dikenakan pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Tarif Pajak Final: 5%
Pajak yang Dibayar: 5% × Rp150.000.000 = Rp7.500.000
Dana Bersih yang Diterima Tuan C: Rp150.000.000 – Rp7.500.000 = Rp142.500.000
Ini juga pertanyaan yang sangat wajar.
Setiap bulan, pekerja memang sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas penghasilan yang diterima dari perusahaan.
Sementara pajak atas pencairan JHT merupakan jenis pajak yang berbeda, yaitu PPh Final atas manfaat tertentu yang diterima ketika dana dicairkan.
Dengan kata lain, pemerintah menganggap ada dua objek pajak yang berbeda:
Karena dasar pengenaannya berbeda, keduanya sama-sama dapat dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kalau dilihat dari sisi pekerja, wajar jika muncul rasa kurang adil.
Bayangkan saja, selama bertahun-tahun gaji sudah dipotong pajak. Setelah itu, masih rutin melaporkan SPT tahunan. Ketika akhirnya mencairkan tabungan hari tua, ternyata masih ada potongan lagi.
Dari sudut pandang masyarakat, kondisi ini sering dianggap sebagai beban tambahan, apalagi jika dana JHT digunakan untuk kebutuhan mendesak setelah kehilangan pekerjaan.
Namun, dari perspektif pemerintah, pajak atas manfaat JHT merupakan ketentuan yang memang sudah diatur dalam regulasi perpajakan. Bahkan pemerintah juga memberikan keringanan berupa tarif 0% untuk manfaat hingga Rp50 juta agar pekerja dengan saldo lebih kecil tidak terkena pajak.
Jadi, apakah merugikan atau tidak, sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing. Yang jelas, penting bagi pekerja mengetahui sejak awal bahwa saat dana JHT dicairkan, ada kemungkinan dikenai potongan pajak sehingga nominal yang diterima tidak selalu sama dengan total saldo yang terlihat.
Buat Mommies dan Daddies yang berencana mencairkan JHT, sebaiknya jangan hanya melihat total saldo di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungkan juga kemungkinan adanya potongan pajak apabila saldo yang akan dicairkan melebihi batas yang dikenai PPh Final.
Dengan begitu, perencanaan keuangan setelah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun bisa lebih realistis dan tidak menimbulkan rasa kaget ketika dana akhirnya masuk ke rekening.
Menurut Klik Pajak, Mommies bisa menggunakan cara ini untuk menghitung pajak pencairan dana JHT.