
Panduan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, mulai dari syarat, batas waktu 28 hari, hingga perbedaan peserta PPU, Mandiri, dan PBI.
Punya bayi yang baru lahir memang banyak menguras tenaga, belum lagi kalau kurang tidur. Tapi di balik itu semua, pasti ada perasaan bahagia karena si kecil yang sudah lama ditunggu-tunggu akhirnya lahir ke dunia.
Selain jadwal menyusui dan ganti popok, ada lagi hal administratif yang perlu Mommies dan Daddies ketahui, yaitu BPJS Kesehatan. Banyak juga yang bertanya apakah bayi yang baru lahir bisa dan harus punya BPJS? Lalu, bagaimana cara daftarnya?
BACA JUGA: WhatsApp Khusus Anak dengan Kontrol Orang Tua, Ini Cara Membuat Akun dan Fiturnya
Ternyata, anak bisa punya BPJS Kesehatan sejak masih dalam kandungan, lho! Maksudnya, Mommies dan Daddies sangat disarankan untuk mendaftarkan bayi sejak masih berupa janin saat usia kehamilan sekitar 7-8 bulan atau saat denyut jantung janin sudah terdeteksi.
Manfaatnya agar begitu si kecil lahir, dia sudah langsung terlindungi urusan kesehatannya.
Namun, kalau Mommies belum sempat mendaftar saat hamil, pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jangan ditunda-tunda, karena kita tidak pernah tahu kapan si kecil butuh penanganan medis darurat.

Bukan buat menakut-nakuti, tapi sedia payung sebelum hujan itu wajib hukumnya dalam parenting. Ini beberapa manfaatnya:
Jika si kecil lahir dengan kondisi yang butuh perawatan ekstra (seperti kuning/bilirubin tinggi atau butuh masuk NICU), biayanya bisa sangat besar.
BPJS menanggung imunisasi dasar yang diwajibkan pemerintah. Jadi, tumbuh kembang si kecil terpantau tanpa bikin kantong bolong.
Kalau si kecil sakit, Mommies bisa mendapatkan rujukan ke dokter spesialis dengan biaya yang di-cover penuh.
Ini yang paling mahal. Mengetahui si kecil punya asuransi kesehatan bikin kita sebagai orang tua lebih tenang dalam menjalani hari-hari awal yang penuh tantangan.
Nggak perlu drama kok, Daddies bisa bantu urus proses ini supaya Mommies bisa fokus recovery. Ini langkah praktisnya:
Jika Mommies atau Daddies adalah karyawan swasta/PNS:
Kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan akan aktif dalam waktu 28 hari setelah kelahiran bayi.
Kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
Bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI, akan otomatis menjadi peserta PBI juga. Berikut syarat yang harus Mommies cek:
BACA JUGA: 10 Hal yang Harus Disiapkan sebelum Menjadi Ayah, Plus Persiapan Penting yang Sering Terlewat