Sorry, we couldn't find any article matching ''

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir, Ini Manfaat dan Syaratnya
Panduan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, mulai dari syarat, batas waktu 28 hari, hingga perbedaan peserta PPU, Mandiri, dan PBI.
Punya bayi yang baru lahir memang banyak menguras tenaga, belum lagi kalau kurang tidur. Tapi di balik itu semua, pasti ada perasaan bahagia karena si kecil yang sudah lama ditunggu-tunggu akhirnya lahir ke dunia.
Selain jadwal menyusui dan ganti popok, ada lagi hal administratif yang perlu Mommies dan Daddies ketahui, yaitu BPJS Kesehatan. Banyak juga yang bertanya apakah bayi yang baru lahir bisa dan harus punya BPJS? Lalu, bagaimana cara daftarnya?
BACA JUGA: WhatsApp Khusus Anak dengan Kontrol Orang Tua, Ini Cara Membuat Akun dan Fiturnya
Sejak Kapan Bayi Bisa Didaftarkan BPJS Kesehatan?
Ternyata, anak bisa punya BPJS Kesehatan sejak masih dalam kandungan, lho! Maksudnya, Mommies dan Daddies sangat disarankan untuk mendaftarkan bayi sejak masih berupa janin saat usia kehamilan sekitar 7-8 bulan atau saat denyut jantung janin sudah terdeteksi.
Manfaatnya agar begitu si kecil lahir, dia sudah langsung terlindungi urusan kesehatannya.
Namun, kalau Mommies belum sempat mendaftar saat hamil, pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jangan ditunda-tunda, karena kita tidak pernah tahu kapan si kecil butuh penanganan medis darurat.

Foto: Bruno Curly/Pexels
4 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bukan buat menakut-nakuti, tapi sedia payung sebelum hujan itu wajib hukumnya dalam parenting. Ini beberapa manfaatnya:
1. Cover Biaya Persalinan dan Perawatan Bayi
Jika si kecil lahir dengan kondisi yang butuh perawatan ekstra (seperti kuning/bilirubin tinggi atau butuh masuk NICU), biayanya bisa sangat besar.
2. Imunisasi Dasar Lengkap
BPJS menanggung imunisasi dasar yang diwajibkan pemerintah. Jadi, tumbuh kembang si kecil terpantau tanpa bikin kantong bolong.
3. Akses ke Dokter Spesialis Anak
Kalau si kecil sakit, Mommies bisa mendapatkan rujukan ke dokter spesialis dengan biaya yang di-cover penuh.
4. Pikiran dan Hati Tenang
Ini yang paling mahal. Mengetahui si kecil punya asuransi kesehatan bikin kita sebagai orang tua lebih tenang dalam menjalani hari-hari awal yang penuh tantangan.
Langkah Daftar BPJS Bayi Baru Lahir sesuai Jenis Kepesertaan
Nggak perlu drama kok, Daddies bisa bantu urus proses ini supaya Mommies bisa fokus recovery. Ini langkah praktisnya:
1. Peserta PPU (Karyawan Swasta dan PNS)
Jika Mommies atau Daddies adalah karyawan swasta/PNS:
- Bayi anak ke-1 sampai ke-3 biasanya otomatis bisa didaftarkan melalui kantor atau aplikasi JKN.
- Cukup siapkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari RS/Bidan/Fasilitas kesehatan dan Kartu Keluarga (KK).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari 3 bulan harus punya NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan akan aktif dalam waktu 28 hari setelah kelahiran bayi.
2. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Buka aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS terdekat.
- Siapkan nomor JKN dan data NIK ibu.
- Siapkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari RS/Bidan/Fasilitas kesehatan/Tenaga penolong persalinan.
- Begitu didaftarkan dan dibayar iurannya, status BPJS si kecil langsung aktif. Jika tidak autodebit, sertakan buku rekening tabungan.
- Lakukan pembaruan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi: nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK.
Kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
3. Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI, akan otomatis menjadi peserta PBI juga. Berikut syarat yang harus Mommies cek:
- Siapkan nomor JKN dan data NIK ibu.
- Siapkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari RS/Bidan/Fasilitas kesehatan/Tenaga penolong persalinan.
BACA JUGA: 10 Hal yang Harus Disiapkan sebelum Menjadi Ayah, Plus Persiapan Penting yang Sering Terlewat
Cover: Marcus Goodman/Pexels
Share Article


POPULAR ARTICLE




COMMENTS