banner-detik
EDUCATION

SPMB 2025 DKI Jakarta: Jalur, Kuota, hingga Jadwal Pendaftaran

author

Dhevita Wulandari4 hours ago

SPMB 2025 DKI Jakarta: Jalur, Kuota, hingga Jadwal Pendaftaran

Lengkap! Ini informasi SPMB 2025 untuk Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari jalur penerimaan, kuota, hingga jadwal pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah resmi mengganti nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada Maret 2025 lalu melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mengutip dari Instagram @jasdisdiktv, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed. menjelaskan, “SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam pendidikan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidian bermutu.”

Ttahap prapendaftaran SPMB Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 sudah dibuka hari ini. Jalur penerimaan dan kuotanya juga sudah ditentukan. Berikut informasi selengkapnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan. Pemerintah menyampaikan, setiap jalur dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon murid, tanpa latar belakang.

Beberapa jalur tersebut meliputi:

  • Jalur Afirmasi: Jalur dalam PMB yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur Domisili, menggantikan sistem Zonasi: Jalur dalam PMB yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur Prestasi: Jalur dalam PMB yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  • Jalur Mutasi: Jalur dalam PMB yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan anak tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar atau bertugas.

BACA JUGA: Perubahan Pendidikan di Indonesia: Apa yang Perlu Dilakukan Orangtua di Tengah Ketidakpastian Kurikulum?

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru

Masing-masing jenjang sekolah akan mendapatkan jalur dan kuota yang berbeda-beda. Berikut ketentuannya.

Jenjang SD

  • Kuota Afirmasi: 20% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Domisili: 77% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Mutasi: 3% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMP

  • Kuota Prestasi Akademik: 20% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Prestasi Nonakademik: 7% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Afirmasi: 20% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Domisili: 50% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Mutasi: 3% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMA:

  • Kuota Prestasi Akademik: 25% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Prestasi Nonakademik: 7% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Afirmasi: 30% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Domisili: 35% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Mutasi: 3% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jenjang SMK:

  • Kuota Prestasi Akademik: 53% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Prestasi Nonakademik: 7% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Afirmasi: 37% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota Mutasi: 3% dari daya tampung satuan pendidikan.

Jadwal Pendaftaran PMB

Berikut tanggal-tanggal penting SPMB Jakarta 2025 dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

1. Jadwal Prapendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK

Prapendaftaran SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka sejak hari ini, 19 Mei 2025 hingga 12 Juni 2025, kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

2. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  • PMB SD mulai 26 Mei 2025.
  • PMB SMP mulai 2 Juni 2025.
  • PMB SMA mulai 5 Juni 2025.
  • PMB SMK mulai 5 Juni 2025.

3. Jenjang SD

  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi penerima manfaat Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)
  • 16 Juni – 20 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi Anak Penyandang Disabilitas)
  • 23-28 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Anak dari mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta)
  • 16-20 Juni 2025: Jalur Domisili
  • 14 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Mutasi
  • 30 Juni – 4 Juli 2025: Tahap Kedua
  • 7-10 Juli 2025: Tahap Ketiga

4. Jenjang SMP

  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi penerima manfaat Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)
  • 16 Juni – 20 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi Anak Penyandang Disabilitas)
  • 23-28 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Anak dari mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta, dan Penerima PIP)
  • 16-20 Juni 2025: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
  • 30 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Domisili
  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Mutasi
  • 7-10 Juli 2025: Tahap Kedua

spmb 2025

Foto: Haidar Azmi on Pexels

5. Jenjang SMA

  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi penerima manfaat Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)
  • 16 Juni – 20 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi Anak Penyandang Disabilitas)
  • 23-28 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Anak dari mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta, dan Penerima PIP)
  • 16-20 Juni 2025: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
  • 30 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Domisili
  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Mutasi
  • 7-10 Juli 2025: Tahap Kedua

6. Jenjang SMK

  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi penerima manfaat Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19)
  • 16 Juni – 20 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (bagi Anak Penyandang Disabilitas)
  • 23-28 Juni 2025: Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Anak dari mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta, dan Penerima PIP)
  • 16-20 Juni 2025: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
  • 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur Mutasi
  • 7-10 Juli 2025: Tahap Kedua

7. Jenjang SPAUD, SLB, SKB

SPAUD

  • 16-21 Juni 2025: Tahap Pertama
  • 23-30 Juni 2025: Tahap Kedua

SLB

  • 16-25 Juni 2025: Tahap Pertama
  • 26 Juni – 2 Juli 2025: Tahap Kedua

SKB

  • 15-22 Juli 2025: Tahap Pertama
  • 24-299 Juli: Tahap Kedua

8. PMB Bersama

PMB bersama ditujukan untuk SMP Swasta, SMA Swasta, dan SMK Swasta

  • 16-20 Juni 2025: Tahap Pertama
  • 23-28 Juni 2025: Tahap Kedua
  • 7-10 Juli 2025: Tahap Akhir

Ketentuan PMB Provinsi DKI Jakarta

  1. CMB (calon murid baru) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudkan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPM;
  2. CMB yang merupakan lulusan tahhun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
  3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia

Catatan:

  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun yaitu 16 Juni 2024.
  • Apabila CMB termasuk salah satu kategori di atas tidak melakukan Prapendaftaran maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025.
  • Apabila CMB tidak termasuk salah satu kategori di atas maka CMB dapat langsung melakukan tahap Pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.

Tata Cara Prapendaftaran PMB 2025

Untuk detail lengkap tata cara pendaftaran PMB 2025, Mommies dan Daddies bisa cek di unggahan gambar berikut.

Foto: Instagram @officialpmbdki

BACA JUGA: Anak Malas Belajar? Mungkin Karena Orangtua Melakukan 5 Kesalahan Ini

Cover: ROMAN ODINTSOV on Pexels

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan