Sorry, we couldn't find any article matching ''

Miris! 3 Bocah SD Jadi Sindikat Curanmor, Hasilnya untuk Main di Mal
Dijual seharga Rp150 ribu, 3 bocah SD berulang kali mencuri motor meski tak bisa menyetir. Orang tua justru lepas tangan!
Tiga bocah SD di Gresik, Jawa Timur nyaris diamuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Selasa (18/3/2025) dini hari. Ketiga bocah tersebut, F (12), HR (9), dan HR (10), ternyata telah melakukan aksi pencurian serupa di empat lokasi berbeda. Mirisnya, meskipun nekat mencuri motor, mereka belum bisa mengendarainya dan hanya mendorong motor curian tersebut.
Menurut Kapolsek Gresik Iptu Suharto, aksi pencurian ini sudah direncanakan secara matang sejak sehari sebelumnya. Bahkan, ketiga bocah tersebut telah menyurvei lokasi beberapa hari sebelumnya dan menggambar situasi yang menunjukkan posisi motor yang bisa dicuri. Uang hasil penjualan motor curian dikabarkan digunakan untuk bersenang-senang di mal.
Kronologi Kejadian
Meskipun masih berusia SD, aksi ketiga anak yang kepergok mencuri motor sudah cukup profesional, merujuk pada pembagian tugas yang telah mereka rencanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat ketiga bocah tersebut berkumpul pada siang hari untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Mereka kemudian mengecek beberapa lokasi, termasuk kawasan Jalan Harun Thohir dan Alun-alun Gresik, guna mencari target yang mudah dicuri.
Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mulai berangkat bersama ke Jalan Thohir untuk melangsungkan aksinya. Pada pukul 04.30 pelaku berinisial F mencuri motor yang Yamaha Mio bernopol W 6784 MR yang tidak terkunci dan terparkir di depan sebuah barbershop kemudian mendorongnya bersama kedua rekannya. Belum sempat kabur, aksi mereka tertangkap basah oleh salah satu warga yang bernama Muhammad Samlan Miladi dan segera melaporkannya ke polisi.
“Mereka mengecek beberapa lokasi, termasuk di sekitar kawasan Jalan Harun Thohir dan Alun-alun Gresik. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih dengan nomor polisi W 6784 MR, serta 18 kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi pencurian lainnya,” jelas Kapolsek Gresik Iptu Suharto mengutip dari detikcom.
Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan ketiga bocah itu bukanlah yang pertama kali. Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda. Sasaran mereka meliputi Yamaha Mio di Perumahan PPS, Yamaha Mio hitam putih di Alun-Alun Gresik, Honda Beat di Gang Jalan Harun Thohir, serta Yamaha Mio biru putih di parkiran pangkas rambut di Jalan Harun Thohir.
BACA JUGA: Siswi SMK Melahirkan Berdiri di Warung, Ini Pentingnya Pendidikan Seks untuk Remaja!
Kasus Masih Ditangani PPA Polres Gresik
Foto: Freepik
Karena ketiga pelaku masih di bawah umur, kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Gresik. Sementara itu, F (12), HR (9), dan HR (10) tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik. Selain itu, pihak kepolisian juga memanggil orang tua para pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya individu atau kelompok yang memanfaatkan ketiga bocah tersebut dalam aksi pencurian ini.
Penyebab Pencurian Motor Berulang Kali
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ketiga orang tua dari pelaku telah berpisah, sehingga mereka tumbuh dalam lingkungan yang keras tanpa bimbingan seorang ibu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kasus ini tidak ada campur tangan dari pihak orang tua. Bahkan, pihak orang tua sudah lelah dengan kelakuan anaknya karena sudah melangsungkan aksi pencurian berulang kali.
“Pola asuh yang keras dan tidak ada peran ibu di keluarga (ayah dan ibu telah bercerai). Ada yang dilakukan di Pondok, lingkungan rumahnya, hingga pindah sekolah 3 kali. Sampai putus sekolah. Orang tuanya pun sudah tidak bisa berbuat apa-apa dengan kebiasaan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini, ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni melansir dari detikcom.
Lebih lanjut, Abid menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan murni atas inisiatif para pelaku tanpa ada pihak lain yang menyuruh atau mengarahkan. Dengan polosnya, mereka menjual motor hasil curian seharga Rp150 ribu, yang kemudian digunakan untuk bermain di Timezone dan jalan-jalan ke Surabaya. Hasil pemeriksaan psikologi Unit PPA mengungkap bahwa ketiganya mengalami broken home dan pola asuh yang keras, sehingga mendorong mereka mencari uang dengan cara yang salah.
BACA JUGA: Kenali Tanda-tanda Orang Tua Alami Stres, Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Konsekuensi Hukum terhadap Tiga Anak
Merujuk pada kasus pencurian motor yang dilakukan oleh tiga anak di bawah umur, maka dalam hukum pidana Indonesia mereka tidak dapat dikenakan sanksi pidana seperti orang dewasa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Tidak Dapat Dipidana
- Pasal 1 ayat (3) UU SPPA menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
- Pasal 21 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwa batas usia pertanggungjawaban pidana adalah minimal 14 tahun. Artinya, anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana.
- Pasal 69 ayat (2) UU SPPA menjelaskan bahwa anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana akan dikenakan tindakan, bukan pidana.
Diversi
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyidikan dan penuntutan pidana anak serta persidangan anak, wajib diupayakan Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menanamkan rasa tanggung jawab pada anak, serta menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
Mendapatkan Tindakan
- Pengembalian kepada orang tua atau wali
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di rumah sakit
- Perawatan di LPKS
- Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah atau badan swasta
- Pencabutan surat izin mengemudi
- Perbaikan akibat tindak pidana
Dampak pada Masa Depan Ketiga Anak
Foto: gpointstudio on Freepik
Anak yang terlibat dalam tindakan kriminal sejak usia dini berisiko menghadapi berbagai konsekuensi jangka panjang yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Berikut ini beberapa dampak yang mungkin terjadi, antara lain.
- Tanpa intervensi yang tepat, anak-anak ini berisiko menjadi pelaku kriminal berulang, terutama jika lingkungan sekitar tidak memberikan dukungan untuk berubah.
- Label sebagai mantan pelaku kriminal bisa menjadi stigma sosial yang membuat mereka sulit diterima di lingkungan sekolah atau tempat kerja di masa depan.
- Trauma dari hampir diamuk massa bisa menyebabkan kecemasan, depresi, atau bahkan semakin menguatkan sikap melawan hukum.
- Mereka bisa mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan sosial yang sehat, karena kurangnya kepercayaan dari orang lain.
- Anak yang terbiasa melakukan kejahatan sejak dini berisiko mengalami gangguan perilaku seperti kecenderungan agresif, sulit mempercayai orang lain, dan kurang empati terhadap korban.
- Kurangnya bimbingan orang tua dan kehidupan yang tidak stabil dapat mendorong mereka untuk terus mencari uang dengan cara ilegal.
- Anak-anak dapat dijauhi oleh lingkungan sekitar karena dianggap sebagai ancaman bagi keamanan masyarakat.
BACA JUGA: 15 Ciri Anak Remaja Kurang Kasih Sayang, Bisa Tumbuh dengan Banyak Masalah
Adanya kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat bahwa pola asuh serta lingkungan memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Tanpa perhatian dan bimbingan yang tepat, anak-anak dapat terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang berisiko merusak masa depan mereka.
Penulis: Nariko Christabel
Cover: detikcom
Share Article


POPULAR ARTICLE


COMMENTS