Jelang Pilkada 2024, Ini Cara Cek Lokasi TPS hingga Info Calon Kepala Daerah

Others

Mommies Daily・9 hours ago

detail-thumb

Hari pencoblosan Pilkada 2024 tinggal satu hari lagi! Pastikan Mommies mengetahui serangkaian informasi terkait persiapannya sebelum menggunakan hak suara.

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera tiba. Hari pencoblosan yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 ini akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten di Indonesia. Pemilihan dilakukan dengan mencoblos surat suara yang dimulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk menggunakan hak suara, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Mommies sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta berkas yang harus dipersiapkan. Untuk membantu Mommies dalam mempersiapkan diri menjelang hari pencoblosan, berikut Mommies Daily sudah merangkum sekian informasi mengenai persiapan Pilkada 2024. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

BACA JUGA: Rangkuman Tiga Debat Pilkada Jakarta 2024, serta Visi Misi Cagub-Cawagub

Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024

Terkait dengan jadwal kedatangan pemilih ke lokasi TPS pada pilkada berbeda-beda, karena disesuaikan dengan jenis pemilihnya. Namun, secara umum TPS sudah dibuka mulai 07.00 dan ditutup pada 13.00 waktu setempat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Sebagai salah satu persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024, nama pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Untuk mengetahui apakah nama Mommies sudah terdaftar atau belum, berikut tata cara cek DPT online Pilkada 2024.

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau dengan klik link https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Jika sudah, pada laman “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024”, segera isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pastikan kembali bahwa NIK yang dimasukkan sudah tepat
  • Klik tombol “Langkah 2/4” yang terletak di sebelah kanan bawah kolom mengisi NIK
  • Selanjutnya isi nomor WhatsApp yang aktif
  • Klik tombol “Langkah 3/4)
  • Buka aplikasi WhatsApp untuk mengecek pesan masuk yang berisi kode OTP dari KPU. Pastikan bahwa akun “Komisi Pemilihan
  • Umum” sudah terverifikasi dengan tanda centang biru
  • Salin atau ketik kode OTP yang dikirim tadi ke kolom yang tersedia di laman cek DPT online
  • Klik “Konfirmasi” dan tunggu hingga informasi nama pemilih dalam DPT muncul
  • Jika sudah, data pemilih akan tampil di layar, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS

Undangan Pemungutan Suara Pilkada

Foto: Instagram @kpu_ri

Bagi pemilih yang sudah memastikan bahwa namanya terlampir dalam DPT, surat undangan atau pemberitahuan nyoblos wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebelumnya undangan ini dibagikan oleh KPPS beberapa hari sebelum pencoblosan. Lalu, bagaimana bagi warga yang belum mendapatkan undangan?

Mommies tidak perlu khawatir karena terdapat cara yang bisa dilakukan agar tetap bisa melakukan pencoblosan. Merujuk pada buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan atau undangan dibagikan kepada pemilih yang namanya sudah sesuai dengan salinan DPT dan paling lambat dibagikan tiga hari sebelum pemungutan suara. Pemilih yang belum mendapat undangan ntuk memilih i Pilkada 2024 dapat melapor kepada ketua KPPS setempat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

“Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” sesuai dengan bunyi Pasal 16 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014.

Jika nama pemilih tercantum dalam DPT untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS, maka ketua KPS dapat memberikan surat pemberitahuan. Informasi ini juga tercantum dalam Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.

Tata Cara Pemberian Suara di TPS

Setelah mengetahui waktu pemungutan suara hingga cara cek DPT online, maka tahap berikutnya yang perlu Mommies ketahui adalah tata cara pemberian suara di TPS. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!

  • Pemilih mendaftarkan diri di meja anggota KPPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan atau undangan
  • Selanjutnya, pemilih menunggu giliran untuk mencoblos
  • Pemilih dipanggil oleh ketua KPPS untuk diberikan satu lembar surat suara
  • Pastikan agar surat suara yang diberikan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Lalu, pemilih memberikan hak suara dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang sudah disediakan
  • Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan dalam satu kotak yang dilakukan di bilik suara
  • Apabila pemilih menerima surat dalam keadaan rusak atau keliru dalam mencoblos, maka dapat meminta ganti kepada ketua KPPS sebanyak satu kali
  • Setelah selesai memberikan hak suara, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
  • Sebelum keluar, pemilih ditandai dengan tinta khusus pada salah satu jari tangan oleh anggota KPS

Cara Cek Info Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Sebelum melakukan pemungutan suara, pemilih dapat mengecek profil sekaligus visi dan misi paslon Pilkada 2024 terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dilakukan agar para pemilih untuk memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki rencana yang nyata dalam memajukkan daerah. Berikut tahapan cara mengecek info calon kepada daerah di Pilkada 2024.

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
  • Pilih “Jenis Pemilihan” dalam kolom yang tersedia
  • Pilih juga “Nama Wilayah” yang hendak dicari
  • Klik “Filter” pada menu bagian bawah
  • Tunggu situs memproses pencarian hingga menampilkan data calon kepala daerah dari daerah yang dicari
  • Setelah itu akan muncul informasi berupa profil calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, rincian visi dan misi, daftar partai politik pengusung, informasi pelaksanaan kampanye, hingga daftar riwayat hidup para calon kepala daerah berdasarkan izin yang diberikan

Nah Mommies, itulah serangkaian informasi yang wajib diketahui terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang segera berlangsung. Suara Mommies menjadi bagian dari masa depan bangsa, jadi pastikan untuk menggunakan hak pilih dengan tepat, ya! Yuk, wujudkan Pilkada dengan menerapkan prinsip luber jurdil.

BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Persiapkan Liburanmu

Ditulis oleh: Nariko Christabel

Cover: Instagram @kpu_ri