Hari pencoblosan Pilkada 2024 tinggal satu hari lagi! Pastikan Mommies mengetahui serangkaian informasi terkait persiapannya sebelum menggunakan hak suara.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera tiba. Hari pencoblosan yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 ini akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten di Indonesia. Pemilihan dilakukan dengan mencoblos surat suara yang dimulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk menggunakan hak suara, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Mommies sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta berkas yang harus dipersiapkan. Untuk membantu Mommies dalam mempersiapkan diri menjelang hari pencoblosan, berikut Mommies Daily sudah merangkum sekian informasi mengenai persiapan Pilkada 2024. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
BACA JUGA: Rangkuman Tiga Debat Pilkada Jakarta 2024, serta Visi Misi Cagub-Cawagub
Terkait dengan jadwal kedatangan pemilih ke lokasi TPS pada pilkada berbeda-beda, karena disesuaikan dengan jenis pemilihnya. Namun, secara umum TPS sudah dibuka mulai 07.00 dan ditutup pada 13.00 waktu setempat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai salah satu persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024, nama pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Untuk mengetahui apakah nama Mommies sudah terdaftar atau belum, berikut tata cara cek DPT online Pilkada 2024.
Bagi pemilih yang sudah memastikan bahwa namanya terlampir dalam DPT, surat undangan atau pemberitahuan nyoblos wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebelumnya undangan ini dibagikan oleh KPPS beberapa hari sebelum pencoblosan. Lalu, bagaimana bagi warga yang belum mendapatkan undangan?
Mommies tidak perlu khawatir karena terdapat cara yang bisa dilakukan agar tetap bisa melakukan pencoblosan. Merujuk pada buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan atau undangan dibagikan kepada pemilih yang namanya sudah sesuai dengan salinan DPT dan paling lambat dibagikan tiga hari sebelum pemungutan suara. Pemilih yang belum mendapat undangan ntuk memilih i Pilkada 2024 dapat melapor kepada ketua KPPS setempat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
“Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” sesuai dengan bunyi Pasal 16 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014.
Jika nama pemilih tercantum dalam DPT untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS, maka ketua KPS dapat memberikan surat pemberitahuan. Informasi ini juga tercantum dalam Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
Setelah mengetahui waktu pemungutan suara hingga cara cek DPT online, maka tahap berikutnya yang perlu Mommies ketahui adalah tata cara pemberian suara di TPS. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Sebelum melakukan pemungutan suara, pemilih dapat mengecek profil sekaligus visi dan misi paslon Pilkada 2024 terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dilakukan agar para pemilih untuk memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki rencana yang nyata dalam memajukkan daerah. Berikut tahapan cara mengecek info calon kepada daerah di Pilkada 2024.
Nah Mommies, itulah serangkaian informasi yang wajib diketahui terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang segera berlangsung. Suara Mommies menjadi bagian dari masa depan bangsa, jadi pastikan untuk menggunakan hak pilih dengan tepat, ya! Yuk, wujudkan Pilkada dengan menerapkan prinsip luber jurdil.
BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Persiapkan Liburanmu
Ditulis oleh: Nariko Christabel
Cover: Instagram @kpu_ri