Hobi berlibur ke luar negeri? Harga pembuatan paspor naik mulai 17 Desember 2024. Intip persyaratan dan tempat pembuatan paspor juga di sini.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor. Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat selama masa berlaku paspor. Meskipun sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser, perubahan harga paspor ini baru akan berlaku secara resmi pada 17 Desember 2024.
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum berlaku, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut ini rincian harga pembuatan paspor untuk berbagai jenis layanan.
BACA JUGA: Suka Nonton Drakor? Ini 20 Tempat Ikonik K-Drama yang Bisa Dikunjungi
Berlaku per tanggal 17 Desember 2024 mendatang, berikut rincian harga pembuatan paspor terbaru.
Meskipun terdapat pemberlakuan tarif paspor terbaru, tetapi syarat pembuatan paspor masih sama seperti sebelumnya. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses pembuatan paspor.
Mommies tidak perlu bingung dan khawatir lagi karena saat ini terdapat beberapa pilihan tempat pembuatan paspor pada setiap wilayah Jabodetabek. Lihat daftarnya di bawah ini, yuk!
BACA JUGA: 7 Wisata Keluarga Halal di Hong Kong: Rekomendasi Terbaik untuk Liburan
Itulah rangkuman informasi terkait perubahan tarif pembuatan paspor yang segera berlaku pada Desember 2024 sekaligus syarat pembuatan paspor yang wajib diketahui. Semoga membantu!
Penulis: Nariko Christabel
Cover: Direktorat Jenderal Imigrasi