Sorry, we couldn't find any article matching ''
Harga Bikin Paspor Naik Mulai Desember 2024, Ini Rinciannya
Hobi berlibur ke luar negeri? Harga pembuatan paspor naik mulai 17 Desember 2024. Intip persyaratan dan tempat pembuatan paspor juga di sini.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor. Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat selama masa berlaku paspor. Meskipun sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser, perubahan harga paspor ini baru akan berlaku secara resmi pada 17 Desember 2024.
Harga Paspor yang Berlaku Saat Ini
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum berlaku, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut ini rincian harga pembuatan paspor untuk berbagai jenis layanan.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing: Rp500.000 per buku
BACA JUGA: Suka Nonton Drakor? Ini 20 Tempat Ikonik K-Drama yang Bisa Dikunjungi
Harga Paspor Terbaru Desember 2024
Berlaku per tanggal 17 Desember 2024 mendatang, berikut rincian harga pembuatan paspor terbaru.
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Syarat Pembuatan Paspor
Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta
Meskipun terdapat pemberlakuan tarif paspor terbaru, tetapi syarat pembuatan paspor masih sama seperti sebelumnya. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses pembuatan paspor.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen identitas tambahan, meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan UU
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang
Tempat Pembuatan Paspor di Jabodetabek
Mommies tidak perlu bingung dan khawatir lagi karena saat ini terdapat beberapa pilihan tempat pembuatan paspor pada setiap wilayah Jabodetabek. Lihat daftarnya di bawah ini, yuk!
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok
BACA JUGA: 7 Wisata Keluarga Halal di Hong Kong: Rekomendasi Terbaik untuk Liburan
Itulah rangkuman informasi terkait perubahan tarif pembuatan paspor yang segera berlaku pada Desember 2024 sekaligus syarat pembuatan paspor yang wajib diketahui. Semoga membantu!
Penulis: Nariko Christabel
Cover: Direktorat Jenderal Imigrasi
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS