banner-detik
PARENTING & KIDS

Poin Penting UU KIA yang Baru Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan dan Gaji Penuh

author

Mommies Daily05 Jun 2024

Poin Penting UU KIA yang Baru Disahkan, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan dan Gaji Penuh

DPR baru saja resmi mengesahkan UU KIA pada Selasa (4/6/24). Yuk, simak poin pentingnya untuk istri dan juga suami di sini!

UU KIA akhirnya resmi disahkan oleh pemerintah! Awalnya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak berisi tentang pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, sampai akhirnya disepakati menjadi pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA ini awalnya sudah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022. Kemudian disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker yang keputusan tingkat I RUU-nya digelar pada 25 Maret 2024 lalu.

Salah satu poin utamanya, kini para ibu bisa mengambil cuti hingga 6 bulan jika terdapat kondisi khusus dengan bukti medis. Tak hanya untuk ibu, UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur jatah cuti suami 2-5 hari.

Peraturan ini terdapat pada Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi ’Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan’. Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan juga bahwa suami dapat cuti sampai 2 hari saat istrinya mengalami keguguran.

Mau tahu lebih lengkapnya? Mommies Daily merangkum poin penting lainnya yang juga menarik untuk disimak. Yuk, baca selengkapnya di sini.

BACA JUGA: 20 Pertanyaan yang Wajib Diajukan Ibu Hamil ke Dokter Kandungan

Poin Penting UU KIA untuk Keluarga

Berikut enam poin penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang wajib Mommies ketahui.

Foto: Pexels

1. Mengubah judul UU

Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Mengubah definisi 1000 hari pertama kehidupan

Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun. Sedangkan definisi anak secara umum merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Perumusan cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan

Kini ibu bekerja yang melakukan persalinan bisa mengambil cuti yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan Dokter. Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Suami juga dapat cuti

Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istrinya selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Jika istrinya mengalami keguguran, suami berhak mengambil cuti sampai 2 hari.

5. Perumusan tanggung jawab

Berikutnya juga dijelaskan mengenai perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Tak hanya itu, dijelaskan pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

6. Semua ibu dijamin diskriminasi

UU KIA juga membahas pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya adalah ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Foto: Pexels

Itulah poin-poin penting dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menarik dan banyak manfaatnya ya, Mommies! Kira-kira Mommies setuju enggak sama UU ini?

BACA JUGA: 9 Ide Hadiah Untuk Ibu Baru Melahirkan yang Bermanfaat

Ditulis oleh: Shandya Pricilla

Cover: Pexels

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan