Sorry, we couldn't find any article matching ''
Penting! Aturan Baru Eskul Pramuka di Sekolah, Wajib Dibaca Orang Tua!
Kementrian telah resmi mencabut aturan Pramuka sebagai eskul wajib di sekolah. Bagaimana dengan masa depan pendidikan kepanduan ini?
Para orang tua sejak pekan lalu sudah mendapat jadwal mata pelajaran untuk anak-anaknya, dan banyak yang bertanya-tanya hingga terkaget ketika mengetahui eskul pramuka kini sudah ditiadakan.
Namun hal itu bukan tanpa alasan yang jelas. Diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) sudah menerbitkan peraturan menteri terbaru mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Nah, di dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka disebut tak lagi wajib untuk diikuti oleh anak-anak.
BACA JUGA: Pramuka Membentuk Karakter si Kecil
Diketahui sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” tulis Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.
Namun setelah aturan yang paling baru, yaitu Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, dikeluarkan maka Permendikbud No. 63 Tahun 2014 kini tak berlaku lagi.
Dilansir dari laman Kemdikbud, Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, Pramuka kini bukan lagi eskul wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran baru mendatang.
Permendikbud yang baru ini juga menjadi landasan hukum bagi penerapan Kurikulum Merdeka resmi secara nasional serta menjadi struktur kurikulum untuk semua jenjang sekolah.
Foto: Detik Edu
Namun menampik banyaknya komentar yang mengatakan bahwa eskul Pramuka dihilangkan dan ketidaksetujuan akan keputusan tersebut, sebenarnya tidak benar. Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, dari eskul wajib menjadi tidak wajib.
Apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan dan keikutsertaan para murid dalam kegiatan eskul Pramuka tersebut juga bersifat sukarela.
Mau lihat fakta lebih lengkap dan jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler? Lihat di sini!
BACA JUGA: 10 Tempat Les Renang Anak Serta Biayanya, Bisa Privat
Cover: Freepik
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS