Bagaimana cara mengurus perceraian sendiri? Semua ini bisa dilakukan tanpa bantuan pengacara, loh, Mommies. Simak caranya!
Apakah saat ini Mommies sudah bulat memikirkan untuk bercerai? Perceraian dapat menjadi proses yang menegangkan dan mahal, terutama setelah memperhitungkan biaya hukum. Jika Mommies khawatir dengan biaya hukum dan pengacara, ternyata bisa, loh, mengurus perceraian sendiri.
Sepertinya tidak ada seorang pun yang menginginkan perceraian, ya. Namun, jika memang tidak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan, Anda bisa mengajukan gugatan cerai.
BACA JUGA: Rekomendasi Jasa Pengacara Perceraian
Yuk, simak apa saja cara mengurus perceraian sendiri. Lihat detailnya di bawah ini!
Saat menikah tentu Anda mengurus berbagai dokumen yang menyatakan sah sebagai suami dan istri. Nah, saat cerai beberapa dokumen tersebut menjadi syarat untuk mengajukan perceraian. Yang pasti siapkan data diri dan dokumen berikut ini.
Itu adalah syarat dokumen perceraian pada umumnya. Namun, jika Anda juga ingin menggugat harta gono gini, siapkan surat sertifikat tanah, surat kepemilikan rumah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Setelah itu, Mommies bisa memilih mau mendaftarkan gugatan cerai pada pengadilan daerah mana. Biasanya, gugatan cerai diurus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.
Misalnya, jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami. Setelah menentukan tempat pengadilan, Anda bisa datang dan menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Nah, surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
Alasannya bisa berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, adanya KDRT, atau adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Mommies juga bisa mengajukan tuntutan dalam surat tersebut. Misalnya, hak pengasuhan anak dan tuntutan nafkah anak hingga usia 21 tahun.
Bagaimana dengan biaya cerai yang diurus sendiri? Mommies bisa mencari tahu di pengadilan tempat Anda menggugat cerai. Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Sebagai contoh, untuk penanganan cerai di Jakarta Barat dalam bentu cerai gugat sebesar Rp816.000, sedangkan untuk cerai talak Rp1.016.000, seperti dikutip dari laman Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Setelah gugatan cerai masuk dalam Pengadilan Agama, akan ada jadwal persidangan. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan bisa langsung membuat keputusan sah cerai.
Saat ini, Mommies juga bisa mengurus perceraian secara online. Cara mengurus perceraian online bisa dilakukan di E-court. E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling).
Kalau Anda belum punya akun, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri. Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran.
Dari sana ikuti saja alur pendaftaran. Biasanya pengajuan perceraian online meliputi pengisian data pihak, berkas gugatan, pembayaran (e-Payment), hingga akhirnya mendapatkan nomor perkara.
Begitulah cara melakukan perceraian sendiri, baik secara offline atau online.
Ditulis oleh: Imelda Rahma
BACA JUGA: 9 Tanda Awal Pernikahan yang Akan Berakhir dengan Perceraian
Cover: Freepik