banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Seperti Lulu Tobing, Ini Hak Istri Setelah Bercerai

author

Mommies Daily07 Nov 2023

Seperti Lulu Tobing, Ini Hak Istri Setelah Bercerai

Dari perceraian Lulu Tobing, ini beberapa hal yang harus Mommies ketahui sebelum gugat cerai suami. Ada lima hak yang bisa didapatkan!

Artis Lulu Tobing dilaporkan kembali mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Mulia. Sebelumnya, rumah tangga pasangan yang menikah pada tahun 2019 ini juga mengalami konflik pada 2021, di mana Lulu mengajukan gugatan serupa ke pengadilan.

Melansir dari Detik pada Senin (6/11/2023), Lulu Tobing dan Bani Mulia telah mengajukan gugatan cerai pada 23 Oktober 2023. Di tengah perselisihan rumah tangga antara Lulu Tobing dan Bani Mulia, ada sejumlah hak yang harus diketahui para perempuan saat mengajukan gugatan cerai.

BACA JUGA: Kenali Beda Nafkah Iddah dan Mut’ah Serta Nominal Nafkah yang Diberikan Para Seleb Pasca Bercerai

Hak Istri Jika Gugat Cerai Seperti Lulu Tobing

Belajar dari kasus ini, apa hak-hak seorang istri saat cerai? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Berhak mendapatkan Nafkah Iddah

Dilansir dari situs Hukum Online, istri dalam perceraian masih berhak menerima nafkah iddah selama tidak terjadi nusyuz. Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri di masa iddah. Masa iddah akan dialami mantan istri setelah putusan perceraian dan merupakan periode di mana perempuan dilarang menikah kembali dalam ajaran agama Islam.

Berdasarkan KHI Pasal 152, mantan suami wajib memberikan nafkah ini ke mantan istrinya selama dia tidak melakukan Nusyuz. Nusyuz diartikan sebagai perilaku tidak taat istri terhadap suaminya tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Pasal 84 KHI, istri dianggap melakukan Nusyuz jika dia menolak melakukan kewajiban sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.

2. Berhak mendapatkan Nafkah Mut’ah

Hak istri jika gugat cerai berikutnya adalah medapatkan nafkah mut’ah. Nafkah mut’ah sering kali disebut sebagai nafkah penghilang kesedihan. Kesedihan yang dimaksud adalah kondisi di mana istri merasa menderita saat harus berpisah dengan suaminya, sehingga mantan suami setidaknya memberikan nafkah ini kepada mantan istrinya.

Dalam Bab I Pasal 1 KHI, disebutkan bahwa mut’ah adalah pemberian yang diberikan mantan suami kepada mantan istri yang telah diceraikan, berupa barang, uang, atau hal lain. Walau begitu, ada pandangan yang menyatakan bahwa ketika sang istri yang mengajukan gugatan cerai, maka nafkah ini dianggap tidak berlaku.

3. Berhak mendapatkan Nafkah Madhiyah

Melansir dari situs Hukum Online, nafkah madhiyah adalah nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam arti lain, nafkah madhiyah merujuk pada nafkah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri tapi dilalaikan atau tidak dilaksanakan ketika keduanya telah terikat dalam ikatan pernikahan yang sah. Istri memiliki hak untuk mengajukan tuntutan terkait nafkah madhiyah ketika suaminya mengajukan kasus perceraian talak dengan mengusulkan gugatan rekonvensi.

4. Berhak mendapatkan Nafkah Anak

Jika setelah cerai, anak mengikuti pihak ibu, maka Mommies harus memastikan bahwa anak berhak mendapatkan nafkah anak dari ayahnya. Nafkah anak yang diberikan harus memenuhi sandang, pangan, dan papan anak. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan tuntutan terkait nafkah anak dalam kasus perceraian.

Kewajiban ayah terhadap anak setelah perceraian menurut prinsip Islam, seperti yang diatur dalam KHI, harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan ayah hingga anak tersebut dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri.

5. Istri yang gugat cerai tidak wajib mengembalikan mas kawin

Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, menyatakan bahwa “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.”

Maka itu, jelas bahwa mahar yang diberikan calon suami kepada calon istri akan sepenuhnya menjadi hak calon istri, karena pemberiannya dilakukan sebelum ikatan pernikahan sah, atau saat proses ijab qabul.

Dilansir dari situs Hukum Online, Dosen Hukum Islam dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjelaskan bahwa karena mahar adalah hak istri sehingga istri tidak diwajibkan mengembalikan mahar. Hal ini disebabkan karena kewajiban istri dalam mengajukan gugatan adalah membayar uang tebusan (iwad) yang telah disetujui.

Ditulis oleh: Azahra Syifa

BACA JUGA: 5 Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Cover: Instagram/lutob

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan