banner-detik
WORK & CAREER

Tiktok Shop: Larangan dan Aturannya

author

dewdew03 Oct 2023

Tiktok Shop: Larangan dan Aturannya

Mommies suka belanja di Tiktok Shop dan saat ini termasuk yang sedih karena dilarang beroperasi? Sebelum kesal, cek di sini aturan sebenarnya.

Ribut-ribut fenomena Tiktok Shop yang dituding membuat pasar Tanah Abang dan geliat UMKM Tanah Air lesu tentu sudah sampai juga ke telinga Mommies semuanya. Anda adalah pelanggan setia belanja di Tiktok Shop yang murahnya nggak kira-kira itu? Atau malah termasuk dari pelaku Tiktok Shop? Sebenarnya apa, sih, yang membuat Tiktok Shop ini akhirnya dilarang? 

Tiktok platform media sosial

Kementerian perdagangan memberikan pernyataan bahwasanya, Tiktok hanya memiliki izin operasi sebagai platform media sosial.

Sehingga ketika seiring dengan berjalannya waktu, Tiktok Shop mulai diperkenalkan dan hingga kini menjaring keuntungan besar, tentu tidak sejalan dengan izin yang ia pegang. 

Dengan demikian, sebenarnya jika TikTok ingin meneruskan platform e-commerce, dari kementerian sendiri sudah memberi peluang untuk  membuat aplikasi terpisah untuk layanan e-commerce sendiri.

Baca juga: Fakta Tiktok di Indonesia

Aturan yang berlaku untuk Tiktok Shop 

(Dan tentunya untuk media sosial lainnya juga) adalah mengacu pada Permendag 31 tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2022 tentang perizinan berusaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM. Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan tersebut meliputi:

  • Market place dilarang menjadi produsen

Permendag No 31 Tahun 2023 melarang marketplace dan platfform social commerce menjadi produsen barang. Ini tertuang pada pasal 21 ayat (2).

  • Social Commerce hanya sebagai tempat promosi & dilarang untuk bertransaksi

Media sosial adalah tempat untuk promosi namun bukan untuk melakukan transaksi jual beli. Aturan ini artinya mengatur social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa saja. 

  • Harus mencantumkan Informasi Standar Barang

Jikalau memang nanti Tiktok Shop dibuatkan platform berbeda, maka seperti yang ditetapkan di platform lainnya, pedagang atau merchant diwajibkan untuk menayangkan standarisasi pada barang atau jasa yang diperdagangkan. Ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (1), yang isinya harus memenuhi informasi nomor pendaftaran, sertifikasi, dan registrasi produk.

Pada ayat (2), platform digital juga diharuskan untuk menayangkan informasi mengenai asal pedagang, negara pengiriman dan bukti telah memenuhi standar.

  • Penetapan harga minimum sebesar barang impor

Untuk barang impor yang dijual langsung oleh pedagang asal luar negeri ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border) adalah US$100 per unit 

Selain itu, jika pedagang asal luar negeri melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun; telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.

Intinya, sih, sejauh ini Tiktok Shop belum benar-benar dihapus. Hanya saja dari pemerintah meminta untuk membedakan platform social media dan e-commerce. Bagaimana kira-kira Mommies, masih ada pesanan yang nyangkut di Tiktok Shop dan belum sampai ke tangan?

Share Article

author

dewdew

Mother of Two. Blogger. Make-Up Lover. Skin Care Amateur. Beginner Baker. Entrepreneur Wannabe. And Everything in Between. www.therusamsis.wordpress.com


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan