Mempersiapkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh orang tua. Tujuannya supaya si kecil terjamin kesehatannya oleh negara.
Kalau sebelumnya BPJS Kesehatan bayi bisa diurus saat memasuki trimester ketiga, kini persyaratannya sudah berubah. Meski begitu, bayi baru lahir tetap bisa didaftarkan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Menurut panduan layanan BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Jadi, dalam jangka waktu 28 hari setelah lahir, orang tua wajib langsung mendaftarkan bayi baru sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ini akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi langsung aktif setelah proses pembayaran diselesaikan.
Jika tidak didaftarkan dalam jangka waktu tersebut, maka peserta (orang tua) akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan undang-undang. Sanksinya bisa berupa bayi baru tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah, peserta kena denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini prosedur pendaftaran yang harus dilakukan untuk bayi baru lahir.
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
BACA JUGA: Pengalaman Terapi Tumbuh Kembang Menggunakan BPJS Kesehatan
Cover: Mommies Daily