Sorry, we couldn't find any article matching ''
Aturan dan Larangan Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu!
Agar tidak tertipu oleh oknum-oknum nakal di lingkungan sekolah, orang tua wajib kenali aturan dan larangan pungutan dan sumbangan sekolah berikut ini.
Memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah, sering kali para orang tua mendengar adanya pungutan atau sumbangan sekolah. Tapi apakah pungutan dan sumbangan sekolah ini termasuk ke dalam pungutan liar (pungli)? Sebelum masuk ke konklusi tersebut, ada baiknya ketahui terlebih dulu masing-masing pengertiannya.
Pengertian Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Pungutan sekolah merupakan penerimaan biaya pendidikan yang berupa uang, barang, hingga jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan ini bersifat wajib dan mengikut. Terdapat jumlah dan jangka waktu pemungutan yang ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sementara, sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan yang berupa uang, barang, dan jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada satuan pendidikan dasar. Untuk sumbangan sekolah ini sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan juga tidak mengikat. Besar dan jangkwa waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya adalah menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Ini Aturan MPLS, Tidak Ada Lagi Hukuman Fisik dan Atribut Aneh
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, ini perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
- Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. - Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. - Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. - Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta
- Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta.
Tidak boleh sembarangan, pungutan dan sumbangan sekolah harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Lalu apakah ada aturan dan larangan pungutan dan sumbangan pendidikan? Untuk tahu detailnya, Mommies bisa baca dengan klik di sini, ya.
BACA JUGA: Learning Disability pada Anak, Gejala dan Jenis-jenisnya, Ini Penjelasan Psikolog
Cover: Image by jcomp on Freepik
Share Article
COMMENTS