banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Berselingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana? Cek Aturannya di Dalam Pasal Perselingkuhan

author

Sisca Christina16 May 2023

Berselingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana? Cek Aturannya di Dalam Pasal Perselingkuhan

Seseorang yang berselingkuh bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dikenai pasal perselingkuhan dengan ancaman penjara maksimum 9 bulan.

Walau perselingkuhan itu perbuatan tercela dan berpotensi menghancurkan biduk rumah tangga, nyatanya, tetap saja banyak orang yang melakukannya. Ironis, ya? Pelaku perselingkuhan pun nggak hanya datang dari kalangan selebiriti atau orang ternama saja. Masyarakat biasa juga nggak sedikit yang berselingkuh.

Menurut Hertlein, Wetchler, dan Piercy, perselingkuhan adalah seluruh perilaku yang melanggar kontrak atau janji yang dimiliki antar pasangan. Perselingkuhan kerap disertai hubungan seksual atau aktivitas-aktivitas seksual lainnya yang dilakukan seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya secara hukum. Ketika pasangan berselingkuh, artinya ia mengkhianati hubungan, kepercayaan dan kesepakatan di dalam pernikahan.

Perselingkuhan sebetulnya tidak hanya menyangkut hubungan seksual dengan orang lain saja. Menjalin hubungan intim secara emosional dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya; intim secara fisik non penetrasi seperti berciuman, bergandengan tangan, cybersex juga termasuk dalam perselingkuhan.

Apabila pihak yang diselingkuhi merasa tidak terima dan dirugikan, korban perselingkuhan bisa melaporkan perselingkuhan pasangan ke pihak berwajib. Bagaimana caranya?

Pasal Perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP

Orang yang berselingkuh bisa dijerat Pasal 284 KUHP dan dikenai ancaman penjara maksimum 9 bulan. Sebelum membuat aduan ke kepolisian, ketahui dulu lebih lanjut isi pasal ini.

Pasal 284 ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 284 ayat (2)

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Pasal 284 ini mengatur orang yang tunduk terhadap pasal 27 BW. Pasal 27 BW sendiri mengatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya atau sebaliknya. Jika terbukti berselingkuh, dapat dipidanakan.

Syarat untuk memidanakan pasangan yang berselingkuh yaitu pihak pelapor haruslah istri atau suami sah yang menjadi korban perselingkuhan, tidak dapat diwakilkan. Ini yang disebut delik perzinaan atau overspel atau delik aduan absolut. Artinya, kasus perselingkuhan tidak akan bisa diproses dan kedua pelaku tidak dapat dituntut apabila pasangan yang menjadi korban tidak melapor. Sebaliknya, jika korban melapor, maka secara otomatis selingkuhan pasangannya ikut dituntut.

Laporan Kasus Perselingkuhan Harus Disertai Bukti yang Sah

Seperti dilansir dari Hukumonline, seseorang yang ingin melaporkan pasangannya yang berselingkuh, wajib memiliki alat bukti yang sah menurut menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Bukti-bukti elektronik seperti foto, video, chat dan dokumen elektronik lainnya juga bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Patut diingat bahwa perselingkuhan yang bisa dilaporkan hanya jika terjadi persetubuhan. Perselingkuhan yang melibatkan kontak seksual sekalipun, namun jika tidak sampai terjadi persetubuhan, tidak dapat dijatuhi pasal pidana.

Oleh karena itu, bukti-bukti perselingkuhan tersebut secara otomatis harus mengarah pada tindakan persetubuhan atau perzinaan agar dapat memenuhi unsur Pasal 284 KUHP.

Selanjutnya, apabila kasus perselingkuhan sudah dilaporkan ke kepolisian, pelapor wajib mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang.

Biasanya, hukum pidana adalah upaya terakhir penegakan hukum dalam kasus perselingkuhan. Utamanya, perkara akan diupayakan agar dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Foto:Image by Freepik

Share Article

author

Sisca Christina

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai digital nomad, yang juga suka menulis. Punya prinsip: antara mengasuh anak, bekerja dan melakukan hobi, harus seimbang.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan