Sorry, we couldn't find any article matching ''
Gugat Cerai Pasangan Di Saat Sakit. Bagaimana Hukumnya?
Sebelum berkomentar apalagi berprasangka lebih jauh, yuk, kita tilik dulu. Di mata hukum, boleh nggak, sih, gugat cerai saat pasangan sakit?
Lagi ramai seorang selebriti digugat cerai pasangannya dalam kondisi sakit? Sebelum komentar apalagi menghujat lebih jauh, yuk, kita cek dulu. Di mata hukum boleh nggak, sih, gugat cerai pasangan di saat sakit?
Tujuan perkawinan di mata hukum
Dilihat dari Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, hukum mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, tujuan dari perkawinan itu sendiri jika berdasarkan UU Perkawinan tersebut adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Itulah sebabnya antara suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
Alasan gugat cerai menurut hukum
Umumnya perceraian tidak hanya terjadi akibat konflik berkepanjangan antar suami dan istri. Perceraian biasanya dilihat sebagai usaha terakhir dalam menyelesaikan konflik. Dalam UU Perkawinan diatur pula kondisi mana saja seseorang bisa menggugat cerai pasangannya tanpa melewati konflik sekalipun.
Alsan-alasan yang memperbolehkan suaami atau istri menggugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 meliputi:
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Nah, berkaitan dengan pertanyaan, “Boleh nggak, sih, seseorang menceraikan pasangannya saat sedang sakit?” mommies bisa menilik poin 5 dari 8 alasan yang dipaparkan di atas.
Poin yang merujuk pada sakit berat, maksudnya adalah kondisi ketika seorang suami tak lagi memiliki peluang sembuh serta tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: 10 Rekomendasi Psikolog Perkawinan di Indonesia
Gugat cerai karena sakit di hukum Islam
Berhubung di agama Islam memperbolehkan terjadinya perceraian meski sangat dibenci Allah SWT, maka diperkenankan melakukan perceraian dengan alasan apabila salah satu pihak baik suami atau istri menderita sakit jiwa sehingga tidak mampu lagi menunaikan kewajibannya sebagai suami atau istri.
Alasan sakit jiwa juga harus ditilik lagi lebih dalam. Sakit jiwa yang boleh dipergunakan sebagai alasan perceraian hendaknya sakit jiwa yang parah, tidak dapat disembuhkan, ataupun jika bisa membutuhkan waktu yang sangat lama hingga menghalangi suami menjalankan tugas dan kewajibannya pada keluarga.
Sementara itu dilansir dari Nu Online seorang istri diperbolehkan mengajukan fasakh nikah (permohonan talak) jika suami memiliki cacat fisik (‘aib) seperti mengalami impoten dan telah menunggu selama satu tahun.
Pada dasarnya di mata hukum Indonesia mengajukan gugatan cerai ketika pasangan sakit diperbolehkan. Hanya saja, kembalikan lagi ke diri kita. Karena bercerai tentu memiliki banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Kalau boleh saran, sih, saat ingin mengajukan gugatan cerai, konsultasikan dengan ahlinya. Ahli agama, pengacara, atau bahkan konsultan perkawinan bila perlu. Tak perlu mendengarkan kata orang apalagi bacot netizen. Karena yang paling tahu apa yang terjadi di dalam hubungan mommies dan pasangan, tentunya adalah kalian sendiri.
Share Article
COMMENTS