banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Kala Tidak Mungkin Lagi Bersama, Kenali Jenis-Jenis Talak Beserta Penjelasan

author

Mommies Daily14 Dec 2022

Kala Tidak Mungkin Lagi Bersama, Kenali Jenis-Jenis Talak Beserta Penjelasan

Tidak ada yang menyukai perpisahan, tetapi jika sudah tidak mungkin bersama, Anda bisa kenali beberapa jenis talak beserta penjelasannya.

Ditulis oleh: Putri Azzahra

Tidak pernah terpikirkan untuk mengenali aneka jenis talak karena sebuah pernikahan adalah janji seumur hidup. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan sebuah pernikahan.

Namun mempertahankan hubungan juga bukan hal yang mudah, butuh ketekunan dan komitmen kedua belah pihak agar hubungan bertahan. Jika sudah tidak memungkinkan bersama karena saling menyakiti, talak bisa menjadi salah satu jalan.

BACA JUGA: Mengenal Berbagai Hukum Perceraian di Berbagai Negara, Nomor 11 Paling Mudah

Aneka Jenis Talak

Talak adalah proses melepas ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh ijab kabul dengan ucapan talak atau perkataan lain yang bermaksud sama.

Jika sebuah hubungan sudah mengucapkan talak, maka status suami-istri antara keduanya menjadi hilang termasuk juga luruhnya hak dan kewajiban sebagai pasangan suami-istri. Ada berbagai jenis talak, supaya lebih jelas simak jenis-jenis talak beserta penjelasannya berikut ini:

1. Talak Sharih (Talak Langsung)

Talak yang diucapkan oleh suami kepada istri dengan ucapan yang jelas. Walaupun saat diucapkan tidak memiliki niat atau saksi, suami tetap dianggap telah menjatuhkan cerai kepada istri. Contohnya, ‘Aku menceraikamu’, ‘Kamu aku ceraikan’, ‘Engkau ku talak satu’, dan lain sebagainnya.

2. Talak Kinayah (Talak Tidak Langsung)

Talak yang diucapkan suami kepada istri dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang di dalamnya mengangung makna perceraian walaupun tidak secara langsung diucapkan. Talak ini dibutuhkan niat pada diri suami, karena jika suami mempunyai niat untuk menceraikan istri saat mengucapkan kalimat tersebut, maka Talak dianggap jatuh. Contohnya, ‘Pergi saja, tidak ada hubungan apapun di antara kita’, ‘Keluar dari rumah ini, sekarang juga’, ‘Pulanglah kamu kepada orang tuamu’.

3. Talak Raj’i

Talak Raj’i merupakan proses perceraian saat suami mengucapkan talak satu atau dua kepada istri. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah Ayat 229, jika suami baru menjatuhkan talak satu dan dua, suami diperbolehkan untuk rujuk kembali dengan istri selama masih dalam masa iddah.

Masa Idah adalah periode waktu yang dimiliki wanita ketika dirinya diceraikan atau ditinggal wafat oleh suami. Masa Idah setiap orang berbeda, namun pada umumnya masa idah dijalani selama 4 bulan 10 hari. Selama masa idah ini wanita tidak boleh keluar rumah, kecuali ada kepentingan seperti bekerja atau memenuhi kebutuhan hidup.

Jika masa iddah sudah habis atau lewat, suami yang melakukan rujuk tidak dibenarkan kecuali harus dengan akad nikah yang baru terlebih dahulu.

4. Talak Bain

Jika dalam masa iddah tidak terjadi rujuk antara suami dan istri, suami dapat mengucapkan talak ketiga. Jika sudah diucapkan talak tiga, maka suami tidak dapat rujuk dengan istri-nya. Talak ini dibagi menjadi dua, Bain Sughra terjadi jika suami belum juga rujuk dengan istrinya hingga masa iddahnya selesai, sedangkan Baik Kubra terjadi saat talak 3 diucapkan. Baik Kubra terhitung sejak talak pertama dan kedua telah dinyatakan oleh suami, walaupun talak sebelumnya diselesaikan dengan rujuk.

pasangan zodiak libra

Gugatan Cerai dari pihak Perempuan

Bukan berarti yang dapat mengajukan perceraian hanya laki-laki saja, perempuan pun berhak untuk mengajukan perceraian. Berikut ini gugatan cerai dari pihak perempuan

1. Fassakh

Gugatan cerai yang dilakukan oleh istri atas suami tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami. Fassakh dapat dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

a. Apabila seorang suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya kabar berita.

b. Suami telah dianggap tidak memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin kepada istri selama enam bulan berturut-turut.

c. Suami berlaku buruk kepada istrinya seperti menganiaya, menghina, maupun tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan sang istri.

d. Suami dianggap tidak melunasi mas kawin atau mahar yang telah disebutkan di dalam akad nikah, baik sebagian maupun keseluruhan.

2. Khulu

Sebuah proses perceraian atas permintaan dari istri dan suami setuju dengan gugatan perceraian tersebut. Dengan syarat istri memberikan imbalan kepada suami.

Selalu ingat bahwa tidak ada yang mudah dari perpisahan dan sebisa mungkin bisa dihindari. Tetapi jangan lupa juga, bahwa yang terbaik adalah dirimu sendiri, jadi selalu pilih hal yang terbaik untuk dirimu, karena kamu berharga.

BACA JUGA: Kenapa Pria yang Selingkuh Tak Mau Bercerai dengan Istrinya? Ini 5 Alasannya

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan