Siap Liburan, Ini Cara Bikin Paspor yang Berlaku 10 Tahun!

Lifestyle

Katharina Menge・14 Oct 2022

detail-thumb

Karena sudah bisa liburan ke luar negeri lagi, kini saatnya Mommies bikin paspor yang ternyata sekarang sudah bisa berlaku 10 tahun.

Setelah sebelumnya paspor berlaku selama lima tahun, kini paspor Indonesia resmi berlaku untuk 10 tahun ke depan sejak waktu pembuatannya.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, dan keputusan tersebut mulai berlaku sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang undangkan sejak 29 September 2022 silam.

Lalu bagaimana cara membuat paspor berlaku 10 tahun ini?

Tidak seperti dulu, dimana Mommies harus antri sejak subuh di depan kantor Imigrasi terdekat, kini membuat paspor sudah jadi lebih mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara online atau daring.

Mommies hanya perlu mendaftar lewat aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan khusus oleh Kemenkumham.

BACA JUGA: Berencana Liburan ke Singapura bersama Keluarga? Ini Rekomendasi Tempat Wisata dan Hotel yang Bisa Dikunjungi

Cara Buat Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Untuk membuat paspor, persiapkan deretan dokumen berikut ini:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Alur Pembuatan Paspor

Setelah semua dokumen Mommies siap, langsung saja isi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor. Berikut cara buat paspor berlaku 10 tahun:

1. Daftar online

Unduh aplikasi Layanan Paspor Online untuk mempermudah pendaftaran. Atau Mommies juga bisa mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. dan langsung mengunggah semua dokumen yang diminta.

2. Pilih kantor imigrasi

Jika sudah selesai mengisi formulir yang tersedia, pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasi rumah Mommies. Selain memilih tempat, Mommies juga wajib memilih tanggal pengambilan paspor. Nantinya akan diberikan barcode antrian yang harus Mommies simpan.

Alur berikutnya klik di halaman selanjutnya!

BACA JUGA: 9 Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Marina Bay Sands

Cover: Freepik