banner-detik
PARENTING & KIDS

Daftar Yayasan untuk Melaporkan Kekerasan pada Anak

author

RachelKaloh03 Oct 2022

Daftar Yayasan untuk Melaporkan Kekerasan pada Anak

Buat Mommies ataupun kerabat Mommies yang mungkin perlu melaporkan tindakan kekerasan pada anak, ini daftar yayasan yang bisa dihubungi.

Siapa, sih, orangtua yang mau anaknya mengalami kekerasan? Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KEMENPPPA), secara real time hingga saat ini ada sekitar 17,970 kasus kekerasan di Indonesia. Kalau sudah begini, apa yang bisa kita lakukan, kemana harus melapor? Berikut daftar yayasan yang memberikan perlindungan terhadap kekerasan yang dialami anak (termasuk bullying) dan bisa dijadikan pertolongan pertama ketika kejadian yang tidak kita inginkan tersebut menimpa anak kita. 

Baca juga: 6 Jenis Bullying yang Harus Diketahui Orang Tua

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) meluncurkan SAPA 129, layanan pengaduan masyarakat yang bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Bisa diakses juga melalui WhatsApp di 08111-129-129. 

KPAI.go.id

Tidak perlu datang kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tetapi Anda bisa langsung mengisi formulir maupun mengirimkan email bukti berupa data visum, foto hingga video terkair kekerasan yang Anda ketahui.  bisa dengan membuka formulir secara online. Sebelum melakukannya, kumpulkan beberapa bukti terlebih dulu. Pastikan identitas korban dicantumkan dengan lengkap beserta kronologi secara rinci dari tempat, tanggal kejadian hingga jenis kekerasan yang dilaporkan.

LPAI.id

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerimaan pengaduan dan pendampingan bagi anak yang menerima kekerasan fisik maupun non fisik serta kehilangan haknya dengan mengupayakan untuk mendapatkannya kembali. Melalui pemberian informasi, edukasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, serta mengupayakan rehabilitas atau pengembalian kondisi anak yang menerima kekerasan baik fisik maupun non fisik agar anak dapat kembali hidup secara normal.

Nomor telepon: +62 2123 2038

WA 081775009213 

Alamat: Gedung Aneka Bhakti Lt. 3 Kementerian Sosial Republik Indonesa

Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430

atau melalui email lpa.indonesia@yahoo.com

Atau menghubungi langsung melalui telepon ke

Polisi dan Perangkat Desa (RT/RW)

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyarankan, baik korban kekerasan atau pendamping, keluarga, komunitas, maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melapor ke polisi, perangkat desa (RT/RW) setempat atau ke pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA. Untuk mendapatkan respons cepat biasanya dengan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke polisi. Jika terdapat luka, lebam, atau trauma yang dialami korban bisa langsung dikenali. Bahkan, jika butuh visum bisa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk visum et repertum. “Bila sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh,” kata Theresia. Misalnya, kata dia, korban bisa mendapatkan rujukan ke pengada layanan atau jika butuh proses pelaporannya dipantau dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.

Dilansir Kompas.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengimbau kepada masyarakat untuk didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan. “Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak,” lanjut dia. Dengan adanya pendampingan, korban bisa melapor dan diberikan keamanan/perlindungan.

  • Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini: 
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • Pekerja Sosial Satuan Tugas (Satgas)
  • Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.

Baca juga: Saat si Anak Remaja Masuk ke Geng Sekolah

Image by jcomp on Freepik

Share Article

author

RachelKaloh

Ibu 2 anak yang hari-harinya disibukkan dengan menulis artikel dan content di media digital dan selalu rindu menjalani hobinya, menjahit.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan